Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meneken kerja sama dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai langkah memperluas basis data sistem Coretax.
“Kolaborasi ini bukan sekadar perjanjian administratif, melainkan sinergi untuk memperkuat ekosistem investasi dan penerimaan negara,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini menetapkan integrasi data dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) dengan data BKPM.
Usai integrasi, sejumlah layanan yang sebelumnya semi-manual kini bertransformasi menjadi berbasis web service.
Baca juga: Ketua Komisi XI: Perbaikan Coretax momentum penting modernisasi pajak
Layanan digital itu termasuk Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Keterangan Fiskal (SKF), serta permohonan dan pelaporan fasilitas fiskal seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, dan Skema Tarif Dasar (STD) Vokasi.
Dirjen Pajak optimistis PKS ini akan memperkuat iklim investasi sekaligus memastikan kepatuhan perpajakan, sehingga berkontribusi signifikan pada pertumbuhan ekonomi nasional.
“Dengan insentif pajak yang terukur, investasi akan meningkat, lapangan kerja tercipta, dan pada akhirnya pertumbuhan ekonomi nasional ikut terdorong,” ujar Bimo.
Senada, Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Heldy Satrya Putera berharap pertukaran informasi melalui PKS ini dapat memperkuat sinergi kedua instansi, sekaligus mendukung kelancaran investasi dan kepatuhan perpajakan.
Baca juga: Purbaya janji tuntaskan masalah Coretax dalam sebulan
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan penerimaan pajak, di antaranya melalui perbaikan Coretax dan integrasi data dengan lintas kementerian/lembaga (K/L).
Menurut Purbaya, sinergi pertukaran data antara Kemenkeu dan K/L terkait akan memudahkan penarikan pajak.
Dia pun juga berencana menggiatkan kerja sama dengan sejumlah instansi untuk mengoptimalkan kepatuhan pajak, seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga: Purbaya bakal tinjau langsung perkembangan Coretax
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.