Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Jakarta Barat menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal yang dijual di sejumlah warung kelontong di wilayah setempat, Rabu malam.
Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum dan menyambut bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
"Kita melakukan penyitaan di daerah Kembangan, Tamansari, Tambora, Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk. Nah, untuk hasil ya sementara yang kita sita di gudang (warung kelontong) ada 624 botol," ujar Kepala Seksi (Kasi) Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtribum) Satpol PP Jakarta Barat Edison Butar Butar usai melakukan razia miras.
Baca juga: Pemkot Jakbar razia penjualan minuman keras ilegal di Kebon Jeruk
Edison menyebut para penjual miras ilegal atau tanpa izin tersebut menggunakan warung kelontong sebagai kamuflase.
"Ya, itu kita temukan di warung-warung kelontong yang kecil. Jadi, berkedok jual sembako, ada (miras) di dalamnya juga," ujar Edison.
Ratusan miras yang disita akan diproses terlebih dahulu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, lalu kemudian dimusnahkan.
"Nanti ini barang sitaan ini tentunya kita musnahkan. Tapi, kita ada proses hukum yang kita lalui dari pengadilan, nanti ya bersama-sama di Provinsi dimusnahkan," ujar Edison.
Adapun para penjual akan diproses kemudian dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring).
"Nah, ini kan barangnya ini kita sita nih. Dan itu nanti kita lanjutkan ke justisi pengadilan, tipiring," ujar dia.
Baca juga: Temuan miras ilegal terbanyak se-DKI, ini penjelasan Jakbar
Meskipun kegiatan tersebut rutin dilakukan sepanjang tahun, Edison berharap penyitaan miras ilegal tersebut dapat berkontribusi bagi ketertiban umum khususnya menjelang Bulan Suci Ramadhan.
"Momennya ini kan momen untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum dalam pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan, kita lakukan penertiban miras," ujarnya.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025