Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkapkan enam wajib pajak di wilayahnya menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan DJP dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
"Kami menerima laporan dari enam wajib pajak dari Sleman dan Wonosari, Gunungkidul. Mereka tertipu setelah menerima pesan WhatsApp yang seolah-olah berasal dari DJP," ujar Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP DIY Wiwin Nurbiyati saat ditemui di kantornya, Sleman, Rabu.
Berdasarkan laporan yang diterima sejak November 2024 hingga Januari 2025, enam korban mengaku menerima pesan WhatsApp (WA) dari pihak yang mengatasnamakan DJP.
Dalam pesan itu, kata dia, penipu mencantumkan sejumlah data pribadi korban seperti NPWP, nama pemilik usaha, izin usaha, hingga nama perusahaan.
Karena tampak meyakinkan, para korban mengikuti arahan yang diberikan tanpa melakukan konfirmasi ke DJP atau kantor pajak terdekat.
Mereka diarahkan untuk mengeklik tautan perubahan data dan diminta membayar Rp10.000 sebagai pengganti materai.
"Setelah itu mereka lakukan, tidak sampai 5 detik uang yang ada di tabungan di M-banking ludes, hilang semua. Mereka lapor ke kami," ujar Wiwin.
Modus lain yang digunakan pelaku adalah mengirimkan file aplikasi palsu yang disebut sebagai "aplikasi pajak". Saat korban menginstal aplikasi tersebut, sistem perbankan mereka diretas dan digunakan untuk menguras isi rekening secara otomatis.
Wiwin menduga jumlah korban bisa lebih banyak karena kemungkinan tidak semua melapor.
"Kami enggak tahu bagi yang tidak lapor mungkin juga ada ya. cuma yang lapor ke kami itu ada enam dan itu totalnya hampir Rp1 miliar. Kami sudah meminta yang bersangkutan lapor ke kepolisian," ujar dia.
Menurut Wiwin, penipuan semacam itu marak bertepatan dengan masa perubahan data wajib pajak ke sistem Coretax. Penipu memanfaatkan momentum ini untuk membuat jebakan yang terlihat laiknya prosedur resmi DJP.
Karena itu, dia meminta masyarakat semakin waspada dengan mencermati setiap pesan yang diterima agar tidak ada lagi korban penipuan yang mengatasnamakan DJP.
Wiwin menegaskan bahwa DJP tidak pernah mengirimkan tautan atau file "APK" kepada wajib pajak dan hanya menggunakan email resmi berakhiran @pajak.go.id serta laman resmi berakhiran pajak.go.id.
"Jika menerima pesan yang mencurigakan, segera konfirmasi ke DJP melalui nomor resmi 1500200 atau datang langsung ke kantor pajak terdekat. Jangan langsung percaya begitu saja," tutur Wiwin.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025