Taman pengasuhan anak, pondasi masa depan

3 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Suara canda, tawa, dan teriakan anak-anak terdengar riuh di Taman Pengasuhan Anak (TPA) Beringharjo, Yogyakarta, Senin, 24 Februari 2025.

Di lorong koridor, hentakan kaki kecil bocah yang berlari ke sana-sini, menggema ke seluruh penjuru gedung. Begitulah keseharian tempat penitipan anak usia dini yang ada di Pasar Beringharjo, kawasan Malioboro.

Tak sulit menemukan lokasinya, yakni di sisi selatan pintu utama pasar, berhadapan dengan area parkir. Bangunan bercat putih itu dulunya kantor pengelola pasar. Pada 1980an pasar ini pernah terbakar, lantas direnovasi. Kantor pengelola pindah ke lantai tiga, sehingga bangunan ini sempat terlantar. Hingga akhirnya, pemerintah Kota Yogyakarta menginisiasi pendirian tempat penitipan bagi anak-anak pedagang di pasar tersebut. Papan putih bertuliskan “Tempat Penitipan Anak Beringharjo" menjadi penanda peruntukan baru bangunan ini.

Koordinator TPA Beringharjo Yustina Suyatni bercerita, taman ini merupakan bagian penting bagi anak-anak pedagang Pasar Beringharjo sejak 1994. TPA berbasis komunitas ini bermula dari keprihatinan Ati Widagdo, istri Wali Kota Yogyakarta saat itu, dan istri Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Gusti Kanjeng Ratu Hemas, melihat banyaknya pedagang yang terpaksa membawa anak-anak mereka ke pasar.

Sejak awal pendirian, TPA ini diharapkan bisa membantu para pedagang agar dapat berjualan dengan lebih tenang, sebab, anak-anak mereka diasuh dan mendapatkan pendidikan usia dini yang layak.

“Awalnya, hanya ada 20-30 anak yang diasuh di sini,” tutur Yustina, yang akrab disapa Tini, kepada ANTARA.

Memasuki awal 2000-an, jumlah anak yang bergabung merosot drastis hingga tertinggal 8-9 orang saja. “Hampir membuat TPA ini ditutup.”

Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang dicanangkan pemerintah pada 2006, membangkitkan TPA Beringharjo. Taman ini pun menyesuaikan diri, mengikuti model pendidikan anak usia dini yang diperkenalkan Dinas Pendidikan. Kini, TPA Beringharjo telah berkembang, dan mampu menampung sekitar 60 anak setiap tahun. Pengelola sengaja membatasi karena keterbatasan tenaga pengasuh dan kapasitas ruangan. Padahal, minat orang tua untuk menitipkan anak mereka di sini cukup tinggi, terutama dari kalangan pedagang pasar.

“Banyak yang ingin masuk, tapi tenaga kami terbatas. Terkadang, kami pun harus mengurangi jumlah anak demi memastikan pengasuhan yang optimal,” Tini menambahkan.

TPA Beringharjo tidak hanya menawarkan tempat penitipan, tapi juga menerapkan program pendidikan usia dini seperti literasi, matematika sederhana, serta kegiatan sosial dan motorik.

Setiap hari, sebelum memulai pembelajaran, anak-anak berkumpul dalam kelompok untuk bernyanyi bersama di ruang tengah. Kemudian makan kudapan pagi, lalu memasuki kelas. Pembagian kelas disesuaikan dengan usia anak, yakni dua tahun hingga enam tahun. Setelah belajar, mereka makan bersama, dilanjutkan dengan sesi bermain. Jadwal selanjutnya, tidur siang, kemudian mandi pada sore hari. Semua kegiatan dilakukan secara rutin, sehingga, saat dijemput orang tua, anak-anak sudah dalam keadaan bersih dan segar.

Setiap hari, anak-anak mengikuti kegiatan yang telah dijadwalkan, mulai dari sarapan, bermain bersama, belajar membaca dan menulis, hingga kegiatan seni dan olahraga ringan. Selain itu, TPA juga memperkenalkan makanan tradisional sebagai bagian dari edukasi kuliner kepada anak-anak.

Selain agenda harian, TPA Beringharjo mengundang komunitas dari luar untuk memberi pengalaman belajar yang lebih beragam. Misalnya, program literasi, bekerja sama dengan Dinas Perpustakaan Kota Yogyakarta yang secara rutin mengadakan sesi membaca cerita untuk anak-anak. Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) juga kerap datang untuk berbagi ilmu dan bermain bersama anak-anak.

Meski dikelola oleh PKK Kota Yogyakarta, pengelolaan TPA Beringharjo tetap menerapkan pola kontribusi orang tua. Namun, iurannya terjangkau, yakni Rp 5.000 per hari. Dana ini digunakan untuk menunjang kegiatan anak-anak. Jika anak tidak hadir, maka tidak ada biaya yang harus dibayar.

“Ini sebenarnya bukan biaya, karena nanti akan dikembalikan dalam bentuk makan siang dan kudapan bagi anak,” terang Tini.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), pada September 2024, melakukan standarisasi dan menetapkan TPA Beringharjo sebagai Taman Asuh Ramah Anak (TARA) dengan peringkat Nindya. TARA merupakan fasilitas kesejahteraan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pengasuhan, pendidikan, dan bimbingan tumbuh kembang anak usia 0 – 6 tahun yang menerapkan prinsip pemenuhan hak dan perlindungan anak. TARA meliputi tempat penitipan anak, taman penitipan anak, taman anak sejahtera, taman pengasuhan anak, dan daycare.

Baca juga: Kak Seto desak usut tuntas kasus dugaan penganiayaan anak di penitipan

Baca juga: Tips memilih daycare yang kredibel menurut psikolog

TPA Seri Derma

Senada dengan TP Beringharjo, TPA Seri Derma yang berlokasi di Umbulharjo, Yogakarta juga menawarkan layanan penitipan anak yang terjangkau.

TPA yang berada di bawah naungan Yayasan Kesejahteraan Anak dan Remaja (YKAR) Kongres Wanita Indonesia (Kowani) itu menempati kawasan cagar budaya yang asri. TPA ini murni dikelola swasta, dengan biaya Rp 600 ribu per bulan, per anak. Biaya pendidikan itu sudah termasuk makan siang dan kudapan sehat.

Jika dibandingkan TPA lain yang dikelola swasta di Yogyakarta, TPA Seri Derma ini bisa dikatakan terjangkau. “Biaya penitipan anak di Yogyakarta sekarang sudah di atas Rp 1 juta,” kata Kepala Sekolah Seri Derma, Riya Cahyani.

Saat ini, TPA Seri Derma mengurus 23 anak yang dibagi ke dalam tiga kelas. Pertama, kelas bayi untuk anak usia dua bulan hingga setahun. Kedua, kelas batita untuk anak usia dua tahun. Ketiga, kelompok bermain untuk anak usia tiga tahun.

Sama seperti TPA Beringharjo, Seri Derma tak hanya menawarkan layanan pengasuhan, tapi juga pengenalan materi membaca, menulis, dan berhitung. Lembaga ini berkolaborasi dengan sejumlah pihak agar layanan penitipan anak lebih optimal. Menurut Riya, mayoritas bocah yang dititipkan di sini adalah anak yang ibunya bekerja sebagai ASN, guru, tenaga kesehatan, hingga pekerja swasta di Yogyakarta.

Seri Derma punya enam guru yang berlatar belakang pendidikan SMA hingga sarjana. Para guru telah dibekali pendidikan kilat dan bersertifikasi dari Dinas Pendidikan. Para guru mendapat gaji dari yayasan sebesar Rp 1 juta.

Riya mengatakan, nominal itu sebenarnya belum sesuai dengan beban kerja yang harus dihadapi, karena pekerjaan berat seperti mengasuh anak, menyuapi anak, hingga memandikan anak. Salah satu upaya yang dilakukan untuk menambah gaji para guru yakni melalui bantuan insentif guru non ASN yang diberikan oleh pemerintah pusat sebesar Rp200.000 per bulan.

Baca juga: Pemerintah diminta permudah birokrasi perizinan "daycare"

Baca juga: Ketua DPR tekankan tempat bekerja wajib sediakan daycare amanat UU KIA

Layanan Terintegrasi

Aktivitas anak beserta guru di TPA Seri Derma Yogyakarta (ANTARA/HO-TPA Seri Derma)

Layanan penitipan anak tak hanya ada di TPA, tapi juga Taman Anak Sejahtera (TAS) yang menawarkan layanan perawatan, pengasuhan, dan perlindungan bagi anak usia tiga bulan hingga delapan tahun. Keberadaan TAS dikembangkan Kementerian Sosial sejak 1963, sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pengasuhan, pembinaan, bimbingan sosial anak balita selama anak tidak bersama orang tua.

TAS juga berperan sebagai tempat perlindungan bagi anak-anak yang membutuhkan dukungan sosial, anak terlantar, korban kekerasan hingga tempat bagi anak yang kedua orang tuanya meninggal. Melalui TAS, anak-anak tersebut dibantu membuat akte kelahiran.

Ketua Forum TAS Indonesia Alifatun Mardiyah mencontohkan, saat terjadi bencana di Palu pada 2018. Di daerah itu ternyata tidak ada panti balita dan akhirnya dititipkan di TAS," katanya.

TAS juga membantu mengedukasi orang tua memahami pola pengasuhan melalui program penguatan anak dan keluarga. Saat ini, TAS di Indonesia telah berkembang menjadi 208 satuan. Namun jumlah itu terus merosot sejak Kementerian Sosial tidak lagi memberikan bantuan pada TAS tepatnya sejak 2019. Banyak TAS yang gonta-ganti menjadi TPA.

Biaya penitipan di TAS sesuai layanan yang diambil. Jasa penitipan anak sehari penuh dikenakan biaya Rp 300 ribu per bulan, termasuk makan dua kali sehari. Sedangkan biaya jasa penitipan harian Rp 15 ribu per hari, dan setengah hari dikenakan biaya Rp 10 ribu. Khusus untuk keluarga tak mampu, gratis.

Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Prof Dr HAMKA (Uhamka), Rita Pranawati, mengatakan penyediaan dan pengawasan terhadap layanan penitipan anak mendesak dilakukan, apalagi telah ada Peta Jalan Ekonomi Perawatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak dalam 1000 Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).

Layanan penitipan anak yang aman dan terjangkau sangat dibutuhkan seiring meningkatnya partisipasi perempuan di dunia kerja, dan perubahan situasi keluarga yang berdampak pada pengasuhan anak.

Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik, pada 2021, sebanyak 66,36 persen perempuan bekerja di sektor informal dan 33,64 persen di sektor formal. Sedangkan laki laki 53,68 persen di sektor informal dan 46,32 di sektor formal.

Tanggung jawab akan perawatan rumah dan keluarga kerap menjadi salah satu penghambat partisipasi perempuan. Belum lagi norma sosial menempatkan perempuan sebagai pengasuh utama. Kondisi itu juga dihadapkan pada kenyataan akan sulitnya mencari Asisten Rumah Tangga (ART). Persoalan lainnya, lingkungan kerja yang kurang mendukung.

“Padahal pengasuhan merupakan pondasi dalam pemenuhan hak. Agar hak anak dan kesejahteraannya terpenuhi,” ujar Rita.

Ia menjelaskan prinsip perlindungan anak meliputi empat hal yakni non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup dan tumbuh kembang, serta partisipasi anak.

Rita menilai perlu manajemen pengasuhan untuk mengatasi situasi pengasuhan yang beragam, baik pengalihan pengasuhan temporer maupun permanen. Data BPS pada 2020 menunjukkan, 4 hingga 5 dari 100 anak usia nol sampai 17 tahun tidak tinggal bersama kedua orang tuanya (4,82 persen).

"Pertumbuhan layanan penitipan anak perlu diapresiasi sebagai alternatif solusi pengasuhan terutama pada masa emas kehidupan anak,” Rita menambahkan.

Masalahnya, belum semua layanan sesuai standar dan aturan yang berlaku, dan ketersediaan masih terpusat di Jawa. Sebanyak 44 persen layanan penitipan anak belum memiliki legalitas. Baru 30 persen layanan penitipan anak yang memiliki izin operasional, 12 persen memiliki tanda daftar, dan 13,3 persen memiliki badan hukum.

Mantan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dua periode itu mengungkapkan, masih ada layanan penitipan anak yang dikelola secara sederhana, bahkan tidak punya kegiatan rutin dan jadwal layanan. Kondisi itu dapat membuat orang tua menjadi kurang percaya untuk menitipkan anak.

Tantangan lain, biaya TPA/TPS terutama di kota besar yang mahal. Di Jakarta sebut saja, untuk penitipan anak yang bagus minimal harus merogoh kocek di atas Rp2 juta. Bagi perempuan pekerja yang mendapatkan upah minimum, tentu saja biaya itu cukup memberatkan.

Karena itu, perlu upaya advokasi dan dukungan pemerintah maupun pemberi kerja agar tersedia layanan penitipan anak yang terjangkau dan bisa diakses masyarakat. Idealnya, pemerintah dan perusahaan bergotong-royong mensubsidi layanan penitipan anak tersebut, seperti yang dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta di TPA Beringharjo. Juga perlu advokasi terhadap perizinan pengelolaan layanan penitipan anak, standarisasi kelembagaan, hingga sumber daya manusia pengelola dan pelayanan pengelolaan.

Dari sisi sumber daya manusia, sertifikasi pengasuh mutlak diperlukan. Sebab, tugas pengasuh tidak hanya memberi makan atau mengganti popok bocah, tapi juga aspek psikologis dan tumbuh kembang anak. Dalam pengelolaan TPA/TAS atau pun daycare juga menerapkan perspektif perlindungan anak. Pemerintah juga perlu mengatur, menstandardisasi, melatih, dan mendampingi dalam pengelolaan.

Selain itu, perlu koordinasi antarkementerian dan lembaga pemerintah, agar layanan terintegrasi. Saat ini, jasa penitipan anak setidaknya ada di tiga kementerian yakni Kementerian PPPA dengan layanan Taman Asuh Ceria (TARA), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui TPA, dan Kementerian Sosial melalui TAS.

Jika pemerintah ingin Indonesia Emas pada 2045 terwujud, maka persoalan layanan penitipan anak yang aman dan terjangkau perlu mendapat perhatian serius. Sejumlah studi menunjukkan, kesuksesan pendidikan anak usia dini menentukan kesuksesan di masa depan.

Baca juga: Mendukbangga: Penyediaan daycare bermutu satu solusi atasi childfree

Baca juga: KemenPPPA: Daycare harus miliki SDM kompeten dalam pengasuhan anak

Editor: Dadan Ramdani
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |