Satgas PKH tagih denda ke 71 perusahaan sawit dan tambang

1 hour ago 2

Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menagih denda kepada perusahaan yang menanam sawit atau membuka tambang secara ilegal di kawasan hutan negara.

“Sudah dilakukan per hari ini terhadap 71 korporasi yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang,” kata Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Barita menerangkan terdapat 49 perusahaan sawit yang total dendanya diperkirakan sebesar Rp9,4 triliun. Puluhan perusahaan tersebut pun ditagihkan denda.

Dari 33 perusahaan yang hadir, terdapat 15 perusahaan yang sudah membayar dengan total Rp1,7 triliun, lima perusahaan siap membayar, dan ada 13 perusahaan yang mengajukan keberatan.

“Karena di dalam satgas ini ada 12 kementerian/lembaga, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sudah melakukan penghitungan sesuai regulasi yang berlaku, tentunya keberatan itu sepanjang dapat diterima akan dilakukan verifikasi,” ucapnya.

Selain itu, kata Barita, kemudian juga terdapat tiga perusahaan yang belum hadir dalam penagihan dan 13 perusahaan yang menunggu jadwal penagihan.

“Khusus untuk perkebunan sawit, telah masuk ke dalam rekening escrow sawit, sebesar Rp1.761.579.500.000,00,” ucapnya.

Adapun perusahaan sawit yang sudah menyatakan kesanggupan membayar denda totalnya sebesar Rp83.386.250.000,00.

Dengan demikian, jika direkapitulasi, jumlah denda dari perusahaan sawit yang akan diterima negara totalnya sebesar Rp1.844.965.750.000,00.

Baca juga: PP 24/2021 direvisi, Satgas PKH akan fokus tagih denda perusahaan buka tambang ilegal

Selanjutnya, untuk tambang, Barita menyebut bahwa terdapat 22 perusahaan tambang yang dilakukan penagihan denda. Dari puluhan perusahaan tersebut, 13 perusahaan hadir, sementara sembilan perusahaan masuk jadwal tagih.

Dari 13 perusahaan yang hadir, satu korporasi sudah membayar senilai Rp500 miliar dari total Rp2,094 triliun.

Lalu, terdapat tiga perusahaan yang menerima denda dan siap membayar dengan total Rp1.643.731.412.940,00, sedangkan satu perusahaan masih mengajukan keberatan.

Jika direkapitulasi, total terdapat Rp3.738.431.987.940,00 yang akan diterima negara dari penagihan denda perusahaan tambang.

Barita pun mengimbau para korporasi yang berkewajiban membayar denda agar kooperatif dan dapat bekerja sama untuk menyelesaikan seluruh pertanggungjawaban dalam rangka kepatuhan pada regulasi.

“Tidak menutup kemungkinan, Satgas PKH melalui instrumen hukum yang dimiliki, melakukan langkah-langkah hukum. Bilamana ternyata upaya pemenuhan kewajiban administrasi denda, pemenuhan kepatuhan regulasi tidak diindahkan, maka langkah-langkah hukum sesuai dengan kewenangan dan regulasi akan dilaksanakan,” katanya.

Baca juga: DJP menghimpun tambahan pajak Rp1,75 triliun dari Satgas PKH

Baca juga: Pemerintah denda perusahaan sawit Rp920 miliar akibat kebakaran lahan

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |