Satgas PKH imbau perusahaan tak tunda bayar denda administratif

21 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengimbau perusahaan yang mendapatkan sanksi denda administratif karena menanam sawit atau membuka tambang secara ilegal di kawasan hutan negara, tidak menunda membayar denda tersebut.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa pada sektor perkebunan sawit, terdapat delapan korporasi yang sampai saat ini belum menghadiri panggilan satgas dan dua korporasi telah meminta untuk penjadwalan ulang.

Sedangkan pada sektor pertambangan, terdapat dua korporasi yang tidak hadir dan delapan korporasi sedang menunggu jadwal untuk pemanggilan kembali.

Ia pun mengingatkan sejumlah perusahaan tersebut untuk segera menuntaskan kewajibannya, dalam hal ini denda administratif.

“Marilah kooperatif bekerja sama untuk memberikan solusi terbaik, kewajiban-kewajiban, kepatuhan, ketaatan pada hukum kita melalui kehadiran dan penyelesaian terbaik,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada sejumlah perusahaan yang telah membayar denda.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada perusahaan, korporasi, baik yang ada di sawit maupun perusahaan tambang, yang telah menunjukkan iktikad baiknya, kesadaran dan ketaatan untuk mengembalikan atau menyerahkan apa yang menjadi kewajiban mereka terhadap negara,” katanya.

Sebelumnya, Satgas PKH mengumumkan bahwa telah menagihkan denda administratif kepada 71 perusahaan sawit dan tambang yang melanggar.

Dari sektor perkebunan sawit, terdapat 49 perusahaan sawit yang total dendanya diperkirakan sebesar Rp9,4 triliun.

Sementara itu, dari pertambangan, terdapat 22 perusahaan tambang yang dilakukan penagihan denda.

Baca juga: Satgas PKH identifikasi 12 perusahaan diduga sebabkan banjir Sumatera

Baca juga: Prabowo: 4 juta ha kawasan hutan yang kembali dikuasai baru permulaan

Baca juga: Prabowo peringatkan Satgas PKH jangan mau dilobi pengusaha

Baca juga: Satgas PKH akan usut pidana terkait banjir Sumatera pada Januari 2026

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |