Satgas PKH berkontribusi Rp325 miliar dari hasil kelola barang bukti sawit

6 days ago 9

Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memberikan kontribusi Rp325 miliar ke rekening negara melalui hasil pengelolaan barang bukti lahan hutan yang ditanami kelapa sawit ilegal.

Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat, menerangkan bahwa Satgas PKH sebelumnya telah menyerahkan 833.413,46 lahan kelapa sawit yang telah dikuasai kembali kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola.

Kementerian Keuangan menaksir nilai indikasi aset tersebut senilai Rp150 triliun atau dihitung sekitar Rp46,5 juta per hektare.

Adapun selama ini barang bukti kebun sawit yang dikuasai oleh penyidik hingga persidangan, belum bisa dikuasai secara manajemen dan keuangannya.

Namun, setelah ada Satgas PKH dan barang bukti sawit dikelola, ada uang yang masuk dari hasil pengelolaan barang bukti tersebut.

"Hasil barang bukti tersebut senilai Rp325 miliar di escrow account, yaitu di rekening negara per 31 Agustus 2025," katanya.

Baca juga: Satgas PKH serahkan 674.178 hektare lahan kawasan hutan ke PT Agrinas

Selain itu, imbuh Febrie, hasil kerja Satgas PKH dengan menguasai kembali lahan negara juga berkontribusi pada pendapatan negara melalui penyetoran pajak senilai Rp184,82 miliar.

Lalu, pendapatan nilai kontrak sebesar Rp2,34 triliun dengan laba bersih Rp1,3 triliun.

Terakhir, tambahan penerimaan negara berupa PBB serta non-PPP sebesar Rp1,21 triliun berdasarkan data dari Dirjen Pajak Kementerian Keuangan per 8 September 2025.

Adapun pada Jumat ini, Satgas PKH kembali menyerahkan lahan hutan yang telah dikuasai kembali seluas 674.178,44 hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Dengan demikian, total lahan yang telah diserahkan Satgas PKH kepada perusahaan BUMN tersebut adalah seluas 1.507.591,9 hektare.

Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.

Baca juga: Satgas PKH fokus kuasai kembali lahan daripada hukuman pidana

Baca juga: Satgas PKH identifikasi 4,2 juta hektare lahan tambang ilegal

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |