Batam (ANTARA) - Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan Bea Cukai (BC) Batam memperkuat peran di bidang pengawasan dan melakukan 174 penindakan selama periode 1 Agustus hingga 7 September 2025.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam Muhtadi mengatakan pihaknya berupaya memastikan setiap jalur keluar-masuk barang diawasi ketat yaitu melalui laut, udara, dan darat.
“Hasilnya, selama periode ini Bea Cukai Batam menerbitkan 77 Nota Hasil Intelijen (NHI), 174 Surat Bukti Penindakan (SBP), serta melakukan penyidikan atas dua kasus tindak pidana kepabeanan dan cukai,” kata Muhtadi di Batam, Kamis.
Dia menjelaskan dari hasil penindakan dalam bidang pengawasan laut, Satgas Patroli Bea Cukai Batam bersama Pangkalan Sarana Operasi berhasil menerbitkan 22 surat bukti penindakan (SBP) selama periode tersebut.
Menurut dia, penindakan yang menonjol yakni pencegahan KM Maju Berkembang yang membawa 22 ton pasir timah dari Bangka Belitung tujuan Thailand di Perairan Natuna pada Rabu (27/8). Nilai pasir timah tersebut mencapai Rp3,224 miliar.
Kemudian pada 4 September di Teluk Nenek ditindak KM Leffindo Jaya 10 membawa kurang lebih 856 koli barang campuran kondisi baru dan bekas berupa pakaian, sepatu, tas, earphone, dan barang lainnya menuju Tanjung Buton tanpa dokumen kepabeanan.
“Nahkoda dari kedua kapal tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Penindakan lainnya bidang pengawasan pelabuhan kargo, Bea Cukai Batam menerbitkan 59 SBP dari arus barang impor maupun ekspor.
Pada jalur impor, kata dia, ditemukan sejumlah barang larangan dan pembatasan seperti kasur dan furnitur bekas, lampu LED, perkakas, tas, garmen, dan sparepart kendaraan dengan modus perubahan klasifikasi untuk menghindari larangan.
“Untuk seluruh barang sitaan dikuasai negara,” ujarnya.
Sementara itu pada jalur ekspor, menindak barang yang diberitahukan sebagai stik bambu namun hasil pemeriksaan menunjukkan merupakan rotan inti berbagai jenis. Nilai barang ini diestimasi sebesar Rp260 juta.
“Modus yang digunakan berupa penggantian kontainer dan penyamaran klasifikasi untuk menghindari larangan ekspor. Kasus ini ditangani sesuai dengan ketentuan kepabeanan dan perdagangan,” katanya.
Muhtadi melanjutkan, pada pengawasan barang penumpang, Bea Cukai melakukan 45 penindakan terhadap komoditi seperti ballpress, uang tunai, telepon genggam, produk perikanan, hingga barang larangan lainnya di pelabuhan domestik atau internasional, terminal Ro-Ro, dan Bandara Hang Nadim.
Penindakan yang menonjol, kata dia, di antaranya 339 paket barang kiriman melalui kapal Roro di Pelabuhan Telaga Punggur yang diselundupkan dengan modus mobil pribadi, serta 8 penindakan terhadap pembawaan uang tunai lintas batas di beberapa pelabuhan internasional dengan total Rp1,45 miliar.
“Dari penindakan pembawaan uang tunai ini, jumlah tersebut dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp145 juta,” kata Muhtadi.
Selanjutnya penyeludupan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP), Bea Cukai berhasil menggagalkan enam kasus penyelundupan, dengan barang bukti 1,2 kg sabu, 19 butir ekstasi, 1 kg ganja, serta 333 butir obat terlarang.
“Salah satu kasus menonjol, yakni penindakan 920 gram ganja pada 13 Agustus di TPS Dharma Bandar Mandala dengan modus menyembunyikan dalam lipatan kain,” kata Muhtadi.
Menurut Muhtadi, Batam merupakan miniatur dari Bea Cukai Indonesia karena kompleksitas pengawasan dan penindakan kepabeanan dan cukai yang dilakukan.
Bea Cukai Batam melakukan pengawasan lewat patroli laut, pengawasan kargo ekspor dan impor, pengawasan penumpang, pengawasan narkotika, psikotropika dan prekursor, pengawasan barang kena cukai ilegal, dan pengawasan barang kiriman pos ataupun kargo.
“Jadi Bea Cukai Batam ini merupakan miniatur dari Bea Cukai Indonesia. Semua ada, patroli, terkait bandara, narkotika, fasilitas dengan kargo, hingga penumpang, semuanya ada,” katanya.
Baca juga: BC Batam tetapkan tersangka selundupkan 22 ton pasir timah ke Thailand
Baca juga: Gibran dorong Perpres anti penyelundupan benih lobster segera rampung
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.