Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya juga menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) untuk membantu warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Selasa ini atau bertepatan dengan peringatan HUT ke-79 Bhayangkara.
Berikut rinciannya seperti disebutkan dalam akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:
1. Jakarta Pusat di Monas pukul 08.00-14.00 WIB
2. Jakarta Utara di Monas pukul 08.00 - 14.00 WIB
3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan Taman Makam Pahlawan Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB
5. Jakarta Timur di Monas pukul 08.00-14.00 WIB
6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Tangerang pukul 08.00-14.00 WIB
7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB
8. Ciledug di Giant Poris Ruko Batu Ceper dan Pasar Modern Bintaro Jaya pukul 09.00-13.00 WIB
9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB
10. Kelapa Dua di Hal. Gtown House Square pukul 08.00-14.00 WIB
11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi pukul 08.00 - 12.00 WIB
12. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi pukul 09.00-12.00 WIB
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00 - 14.00 WIB
14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere pukul 08.00-12.00 WIB
Masyarakat perlu membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, dan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Gerai ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Lalu, sebagai pilihan, warga juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membantu menyelesaikan urusan bayar PKB.
Aplikasi SIGNAL dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring di 33 provinsi melalui telepon seluler di genggaman dan berkas STNK juga akan dikirim ke alamat.
Tetapi, aplikasi ini tak bisa digunakan untuk pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun.
Bagi penunggak pajak lebih dari setahun, tetap harus kantor Samsat terdekat.
Baca juga: Ini 14 lokasi Samsat Keliling Jadetabek pada Senin
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.