Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional melantik Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal Zakaria Ali sebagai Ketua Korpri Kemendagri Masa Bakti 2024–2029.
Safrizal dilantik sebagai Ketua Korpri Kemendagri dengan Keputusan Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor: Kep- -32/KU/VII/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor.Kep-7/KU/II/2024 tentang Susunan Dewan Pengurus Korpri Kemendagri Masa Bakti 2024–2029.
Dalam pelantikan yang berlangsung di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu, itu, Dewan Pengurus Korpri Nasional juga turut melantik Dewan Pengurus Korpri Kemendagri RI Masa Bakti 2024–2029.
Safrizal bukan orang baru di Kemendagri. Sejak 2001, Safrizal menjabat Kasi Aceh dan DKI Jakarta-Subdit Otonomi Khusus Ditjen Otda Depdagri. Pada 2016 menjabat sebagai Direktur Penataan Daerah dan Otonomi Khusus.
Setelah menamatkan S3 di bidang Ilmu Pemerintahan di almamaternya (IPDN), putra Aceh ini diangkat sebagai Direktur Manajemen Bencana dan Kebakaran pada Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
Dia juga menjadi salah satu wakil Kemendagri dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan lain-lain.
Selain dikenal sebagai birokrat yang andal dan mumpuni, Safrizal juga pernah menjabat sebagai penjabat gubernur di tiga provinsi, yakni Kalimantan Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, dan terakhir di Aceh.
Berikut susunan Dewan Pengurus Korpri Kemendagri Masa Bakti 2024–2029:
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Penasihat)
Ribka Haluk (Wakil Penasihat);
Bima Arya Sugiarto (Wakil Penasihat II);
Tomsi Tohir (Pengarah).
Ketua: Safrizal Zakaria Ali
Wakil Ketua I: Restuardy Daud
Wakil Ketua II: Anwar Harun Damanik
Wakil Ketua III: Bahtiar
Kepengurusan dilengkapi ketua bidang dan anggota masing-masing.
Sebelumnya, jabatan Ketua Korpri Kemendagri dijabat Suhajar Diantoro
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.