Rutan Kolaka periksa sipir penyelundup ponsel ke WBP

4 hours ago 1

Kendari (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kolaka memeriksa seorang sipir yang diduga menyelundupkan ponsel untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang wanita di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan menyamar sebagai TNI.

Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka Bambang Punto Herdiyanto di Kendari, Minggu malam, mengatakan sebagai bentuk komitmen jajaran pemasyarakatan, khususnya Rutan Kolaka, pihaknya turut membantu pihak kepolisian untuk mengungkap kasus pemerasan dengan modus VCS, yang dilakukan oleh WBP Rutan Kolaka inisial WL.

"Dan sudah terbukti ada satu orang yang satu orang petugas yang diduga memasukkan handphone tersebut untuk WBP," kata Bambang.

Dia menyebutkan bahwa dalam proses pemeriksaan terhadap WL juga telah diakui jika ponsel tersebut didapatkannya dari petugas tersebut (yang tengah diperiksa).

"Satu orang petugas (diperiksa). Masih dalam proses pemeriksaan oleh kepolisian," ujarnya.

Bambang mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan dan proses hukum tersebut petugas yang dimaksud betul-betul menyelundupkan ponsel yang digunakan WL.

"Sipir itu akan dikenakan sanksi yang tegas.Kemungkinan dipecat," ujar Bambang.

Ia menjelaskan saat ini WL telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari untuk lebih memudahkan penyidik Polresta Kendari melakukan penyelidikan terkait kasus pemerasan modus VCS itu.

Baca juga: Sipir Rutan Kelas II A Pekanbaru yang edarkan sabu-sabu segera dipecat

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap seorang pelaku pemerasan yang dilakukan WBP Rutan Kolaka dengan modus video call sex (VCS) dan berkedok menyamar sebagai anggota TNI.

Kepala Polresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka mengatakan pihaknya mengamankan satu orang yang merupakan WBP atau narapidana berinisial WL, pada Jumat (24/10).

Ia menyampaikan kasus tersebut bermula dari perkenalan antara korban berinisial A dan pelaku melalui media sosial Facebook. Dalam aksinya, WL menyamar sebagai anggota TNI AL yang sedang bertugas di Papua.

“Korban dan pelaku menjalin hubungan asmara secara daring. Karena percaya, korban beberapa kali mengirimkan uang kepada pelaku dengan berbagai alasan,” kata Edwin L. Sengka.

Dia menyebut seiring berjalannya waktu mereka berkenalan, pelaku kemudian mengajak korban untuk melakukan VCS, dan tanpa disadari oleh korban aksi VCS tersebut direkam oleh pelaku serta dijadikan alat untuk melakukan pemerasan terhadap korban.

“Video tersebut digunakan untuk mengancam korban agar mengirimkan sejumlah uang. Pelaku bahkan menggunakan identitas orang lain untuk membuka rekening yang menjadi tempat transfer uang hasil pemerasan,” kata dia.

Edwin menjelaskan bahwa dalam melakukan aksinya, korban mengalami kerugian material mencapai Rp210 juta, yang terus dikirimkan kepada pelaku.

"Uang hasil kejahatan itu diketahui digunakan pelaku untuk modal bermain judi online," ujar Edwin L. Sengka.

Baca juga: Polisi periksa empat sipir Rutan Salemba terkait kasus pabrik ekstasi

Baca juga: Polda Lampung tangkap dua sipir Rutan Way Hui

Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |