Imigrasi pindahkan 15 WNA Filipina terdampar di Buol ke Rudenim Manado

3 hours ago 2

Palu (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI (Kanim) Palu memindahkan 15 warga negara asing (WNA) asal Filipina yang terdampar di perairan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, pada Januari 2026 ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado, Sulawesi Utara untuk proses verifikasi dokumen dan pemulangan ke negara asal.

“Sesuai arahan Direktur Jenderal Imigrasi, kami diperintahkan mengawal para deteni (WNA) tersebut. Selanjutnya, proses verifikasi akan dilakukan melalui Konsulat Filipina di Manado,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Muhammad Akmal di Palu, Minggu.

Ia menjelaskan sekitar satu bulan berada di wilayah Sulawesi Tengah, para WNA menjalani proses penanganan dan pemeriksaan identitas dan selama masa tersebut kebutuhan dasar seperti makanan dan pakaian dipenuhi oleh pihak Imigrasi.

"Pengawalan para deteni melalui jalur darat dari Palu menuju Manado dalam perjalanan diperkirakan memakan waktu kurang lebih 24 jam. WNA sudah kami berangkatkan pada Minggu pagi ini," ujarnya.

Akmal mengatakan pemindahan para WNA dikawal 15 petugas Kanim Palu, selama proses keberangkatan rombongan mendapat pengawalan dari personel Polresta Palu hingga terminal keberangkatan sebelum melanjutkan perjalanan menuju Manado.

Baca juga: Imigrasi Palu karantina 15 WNA Filipina sebelum dipulangkan

Sebelumnya, 15 WNA tersebut terdampar selama 13 hari di perairan Kabupaten Buol setelah kapal yang mereka tumpangi diterjang ombak. Mereka ditemukan dalam kondisi selamat oleh nelayan setempat dan selanjutnya ditangani oleh pihak Kamin Palu.

Ia memaparkan setibanya di Manado, proses administrasi dan pengurusan dokumen perjalanan (travel document) pemulangan ke Filipina akan ditangani Rudenim Manado dengan tetap berkoordinasi bersama Konsulat Filipina.

“Setelah proses serah terima di Manado, penanganan selanjutnya menjadi kewenangan Rudenim Manado hingga proses pemulangan WNA tersebut dilaksanakan,” ucap Akmal.

Sementara itu Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Octavianus Malisan mengatakan pihaknya telah melaporkan penanganan para deteni kepada pimpinan instansi itu untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.

“Mengenai dokumen keimigrasian, kami juga telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Filipina, terkait proses penerbitan maupun verifikasi dokumen,” kata dia.

Ia menambahkan hingga saat ini status kewarganegaraan WNA tersebut masih dalam proses verifikasi oleh pihak Konsulat Filipina, sehingga belum dapat dipastikan secara resmi.

Hal itu karena terdapat informasi bahwa beberapa bayi lahir di Tawau, Sabah, Malaysia, dan dicatat sebagai warga negara Malaysia, sehingga masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

"Verifikasi dokumen administrasi para WNA terus berproses seiring dengan proses pemulangan mereka ke negara asal," tutur Oktavianus.

Baca juga: Imigrasi Palu segera pulangkan 15 WNA Filipina terdampar di Buol

Baca juga: Imigrasi Palu-Sulteng deportasi delapan warga negara asing

Baca juga: Seorang WNA China jadi korban penganiayaan di Kayumalue Ngapa Palu

Pewarta: Mohamad Ridwan
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |