Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid mengatakan rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Halid, dalam keterangan diterima di Jakarta, Minggu, menyebut impor tersebut tidak boleh keluar dari amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Koperasi adalah soko guru ekonomi nasional, tetapi penguatannya tidak boleh bertentangan dengan semangat Pasal 33. Setiap rupiah belanja negara harus memastikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat dan memperkuat fondasi ekonomi bangsa,” ucapnya.
Dalam konteks itu, ia mengingatkan belanja negara seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat kapasitas produksi nasional, meningkatkan nilai tambah dalam negeri, serta menciptakan lapangan kerja.
Menurut dia, kebijakan dengan nilai anggaran sangat besar tidak boleh diputus semata-mata atas dasar efisiensi harga, tetapi harus dihitung secara komprehensif dampaknya terhadap industri nasional, tenaga kerja, dan struktur ekonomi dalam negeri.
Ia mengakui penguatan koperasi desa memang merupakan agenda strategis untuk memperpendek rantai distribusi dan memperkuat ekonomi rakyat.
Namun, jika pengadaan kendaraan dilakukan melalui impor besar-besaran, pemerintah dinilai perlu menjelaskan secara transparan alasan teknis dan kapasitas produksi dalam negeri yang dianggap belum mampu memenuhi kebutuhan tersebut.
“Jangan sampai koperasi diperkuat, tetapi industri otomotif nasional justru kehilangan momentum,” kata Halid.
Selain itu, dia juga mempertanyakan kajian menyeluruh mengenai potensi keterlibatan industri dalam negeri, termasuk skema peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), kemitraan produksi, maupun perakitan lokal.
Pemerintah dinilai perlu membuka ruang dialog dengan pelaku industri agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan dampak jangka panjang yang kontraproduktif terhadap agenda kemandirian industri nasional.
Dia lebih lanjut menegaskan bahwa Komisi VI DPR RI akan mengawal kebijakan ini secara ketat.
Pernyataan itu disampaikan Halid merespons rencana pengadaan sekitar 105.000 kendaraan niaga dari India melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dengan nilai mencapai Rp24,66 triliun.
Pengadaan kendaraan niaga tersebut untuk mendukung transportasi logistik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kabar mengenai langkah impor oleh Agrinas diumumkan oleh perusahaan otomotif India, Mahindra and Mahindra Ltd. (M&M), dalam laman perusahaan mereka pada 4 Februari 2026.
Pada 20 Februari 2026, Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota kepada media di tanah air mengonfirmasi mengimpor 105.000 mobil dari perusahaan India.
Ratusan ribu kendaraan itu terdiri atas 35.000 unit mobil pikap ukuran 4x4 dari M&M, kemudian 35.000 unit pikap 4x4 dan 35.000 unit truk roda enam dari Tata Motors.
Baca juga: Wakil Komisi VI DPR sidak pasar pastikan harga bahan pokok stabil
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































