Jakarta (ANTARA) - Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera menerapkan kebijakan kemasan polos terstandar rokok melalui pengesahan Peraturan Menteri Kesehatan tentang standardisasi kemasan rokok demi kepentingan kesehatan bangsa Indonesia.
“Menteri Kesehatan itu harus memikirkan kepentingan kesehatan,” ucap Ketua RUKKI Mouhamad Bigwanto saat menjadi narasumber dalam media briefing bertajuk “Standardisasi Kemasan Rokok sebagai Upaya Perlindungan Kesehatan Masyarakat” di Jakarta, Jumat.
Baca juga: YLKI minta PT KAI konsisten terapkan kawasan tanpa rokok
Lebih lanjut, Bigwanto menyampaikan yang dimaksud kemasan polos terstandar adalah penerapan standar dalam kemasan rokok yang meliputi sejumlah hal yang boleh dicantumkan, wajib dicantumkan, dan tidak boleh dicantumkan.
Sejumlah hal yang boleh dicantumkan itu, kata dia melanjutkan, nama merek dan produk rokok tanpa logo dan citra merek, informasi mengenai jenis rokok dan jumlah batang, serta identitas industri atau produsen.
Baca juga: Bahaya rokok mentol, yang dianggap lebih berisiko dari rokok biasa
Berikutnya, sejumlah hal yang wajib dicantumkan adalah pita cukai, peringatan kesehatan bergambar, label, dan informasi kesehatan, serta warna kemasan, tulisan, dan jenis tulisan standar.
Sementara itu, hal yang tidak boleh dicantumkan pada kemasan rokok adalah iklan atau promosi produk.
Dalam kesempatan yang sama, Bigwanto juga menyoroti sejumlah pendapat yang membenturkan penerapan kemasan rokok polos terstandar dengan nasib para petani tembakau ke depannya. Sejumlah pihak menilai penerapan kemasan rokok polos terstandar dapat menurunkan kesejahteraan petani tembakau.
Menurut dia, pendapat seperti itu sudah tidak relevan lagi karena sudah ada sejumlah negara yang menerapkan kebijakan tersebut dan tidak menghadapi masalah yang diresahkan, meskipun mereka merupakan negara dengan jumlah petani tembakau yang besar. Salah satunya, ujarnya, adalah Turki.
Baca juga: Orang tua-anak bisa bangun komunikasi untuk tanamkan bahaya rokok
“Turki ini ada negara dengan petani tembakau yang banyak, produsen tembakau. Jadi kalau dihantam lagi, dibenturkan lagi dengan petani tembakau, sebenarnya sudah tidak relevan karena negara-negara yang sudah menerapkan kemasan standar sebenarnya juga ada yang merupakan produsen tembakau,” kata dia.
Sebaliknya, ujar Bigwanto melanjutkan, penerapan kemasan polos rokok terstandar menghadirkan beberapa dampak positif, seperti menurunkan minat generasi muda untuk merokok.
“Hasil penelitian di berbagai negara menunjukkan bahwa penerapan kemasan standar efektif menurunkan minat anak muda untuk mulai merokok, meningkatkan keterlihatan peringatan kesehatan, serta mengurangi kesalahpahaman tentang bahaya produk tembakau,” ujarnya.
Dengan demikian, Bigwanto menekankan penerapan standar kemasan rokok itu mendesak untuk dilakukan, terutama hal tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor: 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 149 ayat (4) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 23 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 17 Tahun 2023 pasal 435-437 dan pasal 461 ayat (1).
Sebelumnya, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Benget Saragih pun telah mengatakan kemasan terstandar pada rokok dapat mengurangi prevalensi perokok anak.
Ia menjelaskan, saat ini peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok masih sekitar 30-40 persen, sedangkan di negara-negara Asia Tenggara, sebagian besar sudah hampir 80 persen.
"Standardisasi kemasan itu bisa mengurangi daya tarik produk, meningkatkan efektivitas kampanye untuk mengurangi perokok, serta membantu menurunkan perokok baru," ujar dia.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.