Ridwan Kamil siap terima hasil tes DNA dengan Lisa Mariana

4 weeks ago 5

Kota Bandung (ANTARA) - Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyatakan kliennya siap menerima apa pun hasil tes deoxyribonucleic acid atau DNA yang dilakukan bersama Lisa Mariana dan seorang anak berinisial CA.

"Kami tidak bicara optimistis atau tidak. Ini soal kepastian hukum dalam rangka proses penyidikan. Kami menyampaikan, apa pun hasilnya akan diterima dengan tanggung jawab," kata Muslim di Bandung, Rabu.

Muslim mengatakan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dijadwalkan mengumumkan hasil tes DNA tersebut hari ini.

Pemeriksaan genetik itu dilakukan untuk membuktikan kebenaran anak berinisial CA yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat itu.

Ia menambahkan Ridwan Kamil tidak akan menghadiri langsung agenda pengumuman karena memiliki kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

"Pak RK sedang menyelesaikan urusan profesional. Sejak awal beliau telah memandatkan kepada kami sebagai kuasa hukum sehingga hanya kami yang akan hadir," ujarnya.

Baca juga: Polri: Hasil tes DNA Ridwan Kamil-Lisa Mariana keluar Rabu

Sementara itu, kuasa hukum Lisa Mariana, Johny Nababan, menyampaikan pihaknya juga telah menerima surat resmi dari Bareskrim Polri. Ia mengatakan kliennya kemungkinan tidak akan hadir dalam agenda tersebut.

"(Pengumuman) akan diwakili oleh kuasa hukum," ucap Johny.

Sebelumnya, tes DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak berinisial CA dilakukan di Gedung Bareskrim Polri pada 7 Agustus 2025.

Pemeriksaan itu merupakan bagian dari penyelidikan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil terhadap Lisa setelah perempuan itu menuding dirinya sebagai ayah dari anaknya.

Baca juga: Kuasa hukum Lisa Mariana ungkap kisah haru saat proses tes DNA

Baca juga: Kuasa hukum: Ridwan Kamil ajukan permohonan tes DNA pada Juni 2025

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |