RI perkuat keamanan perdagangan karbon, cegah praktik manipulatif

7 hours ago 7
Jika proyek fiktif, data palsu, atau izin ilegal dibiarkan, bukan hanya target iklim yang gagal tercapai, tetapi juga kepercayaan publik terhadap Indonesia yang akan terkikis

Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memastikan Indonesia terus memperkuat sistem pengamanan tata kelola nilai ekonomi karbon, termasuk mencegah potensi praktik manipulatif dan kejahatan terorganisir memanfaatkan skema perdagangan karbon.

Dalam pernyataan di Jakarta, Jumat, Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif menyebut pentingnya prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas, dalam perdagangan karbon, terutama menghadapi potensi tindakan manipulatif dan kejahatan terorganisir di pasar karbon nasional yang dapat merusak kepercayaan publik.

"Menghadapi kejahatan karbon adalah tantangan nyata yang harus diatasi dengan serius. Jika proyek fiktif, data palsu, atau izin ilegal dibiarkan, bukan hanya target iklim yang gagal tercapai, tetapi juga kepercayaan publik terhadap Indonesia yang akan terkikis," kata Menteri LH Hanif.

"Oleh karena itu pengawasan yang lebih ketat serta tindakan tegas terhadap pelanggaran dalam perdagangan karbon sangat diperlukan," ucapnya.

Baca juga: KLH proses perluasan MRA, perkuat posisi RI di pasar karbon global

Berbicara dalam lokakarya nasional "Memperkuat Pengamanan terhadap Klaim Palsu Ramah Iklim, Kejahatan Karbon, dan Penyalahgunaan Prosedur di Indonesia" pada Kamis (24/4), Hanif menjelaskan potensi nilai ekonomi karbon Indonesia diperkirakan mencapai 16,7 miliar dolar AS pada 2030.

Proyeksi itu tidak hanya menunjukkan peluang besar bagi perekonomian negara, tetapi juga menjadi tantangan dalam membangun sistem yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. Untuk itu pengamanan sistem perdagangan karbon menjadi sangat penting, mengingat adanya risiko kejahatan karbon yang bisa merugikan.

Dia mengingatkan bahwa sistem pengamanan nilai ekonomi karbon harus dibangun di atas tiga pilar utama, yaitu pilar sosial, lingkungan, dan hukum.

Pilar sosial bertujuan untuk melindungi masyarakat yang terdampak proyek karbon, pilar lingkungan menjamin akurasi dan validitas data emisi, sementara pilar hukum memastikan bahwa tidak ada celah regulasi yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan yang merugikan.

Baca juga: Bursa Karbon catat volume transaksi 690.675 ton CO2e di kuartal I-2025

KLH/BPLH sendiri saat ini sedang menyempurnakan sistem registrasi karbon nasional berbasis risiko yang memungkinkan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan.

Selain itu kerja sama internasional dengan lembaga seperti Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) serta Interpol juga diperkuat untuk menangani kejahatan karbon lintas negara.

Menteri Hanif mengatakan pemerintah juga akan segera meluncurkan pedoman teknis pengamanan nilai ekonomi karbon yang bersifat lintas sektor, guna memperkuat tata kelola yang berkeadilan dan berkelanjutan sesuai dengan standar global.

Baca juga: Kemenhut: Tidak ada lagi izin penebangan kayu di kawasan mangrove

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |