Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD DKI Jakarta Brando Susanto mengatakan, kebijakan menurunkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk kendaraan pribadi menjadi 5 persen dan kendaraan umum 2 persen harus diawasi ketat guna memastikan tidak menjadi keuntungan korporasi.
"Jangan sampai relaksasi pajak jadi selipan kantong margin pengusaha bahan bakar," kata anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, setiap pajak yang dipungut pastilah memiliki dampak pada laju pembangunan di suatu wilayah. Apalagi di daerah.
Akan tetapi, kata dia, pemerintah juga memiliki kewenangan khusus untuk memberikan pengurangan atau penghapusan dalam situasi yang bersifat khusus.
Contohnya, dalam kondisi ekonomi rakyat, mengundang investasi tertentu dan sejumlah alasan lain yang dibolehkan perundangan pajak.
Baca juga: Pajak bahan bakar di Jakarta hanya 5 persen
Relaksasi PBBKB yang digulirkan oleh Gubernur Pramono Anung, kata Brando, sebenarnya untuk memberikan dorongan bagi aktivitas ekonomi masyarakat dan sangat dinantikan.
"Apalagi bahan bakar adalah sarana utama selain listrik untuk kegiatan sehari-hari di masyarakat, khususnya lalu lintas orang, barang atau jasa," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa relaksasi pajak PBBKB adalah inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pada waktunya akan dibahas bersama Komisi C DPRD sebagai komisi yang terkait di legislatif.
Pada tahapan implementasi, sebagai bentuk pengawasan, harusnya Komisi C DPRD memanggil para pengusaha principal bahan bakar kendaraan bermotor, seperti Pertamina, Shell, BP, Total, AKR, untuk memberikan laporan agar terkait relaksasi ini tepat sasaran.
"Harus transparan dan Komisi C melakukan monitoring, cek ke lapangan dan investigasi laporan masyarakat," kata dia.
Baca juga: Warga Jaksel diajak manfaatkan keringanan bayar PBB
Brando juga berharap Dinas Pajak (Dispenda) jeli mengecek laporan klaim relaksasi pajak bahan bakar minyak (BBM) yang diturunkan tersebut agar kebijakan benar-benar memiliki dampak kebermanfaatan bagi ekonomi masyarakat.
"Sekali lagi, jangan jadi ajang korporasi atau pengusaha 'nyelipin' di kantong margin korporasi, tapi harus jadi stimulus bagi ekonomi masyarakat Jakarta dari kebijakan ini," ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo akan memberikan diskon atau kemudahan untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Jakarta hanya sebesar lima persen.
"Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta. Kami akan memberikan kemudahan ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4).
Pramono menjelaskan, kebijakan PBBKB 10 persen sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Namun dengan undang-undang baru, maka gubernur diberikan diskresi (kebebasan bertindak).
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025