Mataram (ANTARA) - Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat mengoptimalkan perlindungan 6.000 petani tembakau, yakni mendaftarkan mereka sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi melalui keterangan tertulis diterima di Mataram, Jumat mengatakan bahwa para petani tembakau itu termasuk kategori pekerja bukan penerima upah dari risiko kecelakaan kerja.
"Langkah ini merupakan bentuk konkret kehadiran negara dalam memberikan perlindungan yang menyeluruh kepada pekerja rentan, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan sosial yang berkelanjutan," katanya.
Dia menjelaskan bahwa anggaran untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Pemberian perlindungan jaminan sosial itu digelar secara simbolis dengan menyerahkan kartu peserta BPJS-TK kepada pekerja.
Bupati Dompu Bambang Firdaus bersama Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi, dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTB Nasrullah Umar di Kabupaten Dompu secara simbolis menyerahkan kartu tersebut.
Dari 6.000 petani, Pemkab Dompu telah memberikan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada 3.800 orang yang termasuk buruh tani.
Dukungan juga datang dari Pemerintah Provinsi NTB yang telah memberikan bantuan iuran untuk 2.200 orang.
"Jadi, pemerintah daerah telah memberikan bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 6.000 petani dan buruh tani tembakau atau pekerja bukan penerima upah di Kabupaten Dompu," ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB Nasrullah Umar mengapresiasi kebijakan pemerintah daerah dan menyatakan itu sebagai langkah strategis serta wujud kehadiran negara dalam upaya melindungi pekerja dari risiko sosial.
Perlindungan yang diberikan kepada petani dan buruh tani tembakau terdiri atas dua program, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Program JKK memberikan perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja termasuk saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja.
Ia menambahkan bahwa peserta akan mendapatkan beragam manfaat diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh.
Untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS-TK memberikan santunan sebesar 48 kali upah serta beasiswa untuk dua orang anak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.
"Sedangkan untuk peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta," ucapnya.
Nasrul berharap agar cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja di Kabupaten Dompu, kedepannya akan terus meningkat untuk mewujudkan universal coverage dan mencegah kemiskinan ekstrem.
Universal Coverage (UHC) adalah sistem jaminan kesehatan yang memastikan setiap orang memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau, tanpa mengalami kesulitan finansial.
Baca juga: Hujan “Tidak Sesuai Musim” Merugikan Petani Tembakau
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2025