Hari Konsumen Nasional, momentum kendalikan gula melalui label pangan

11 hours ago 6

Jakarta (ANTARA) - Hari Konsumen Nasional yang diperingati setiap 20 April harus jadi momentum kehadiran negara dalam melindungi konsumen, salah satunya pengendalian konsumsi gula, garam dan lemak (GGL) melalui label pangan.

Ketua Umum Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia, Ari Subagyo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, terkait Hari Konsumen Nasional pada 20 April lalum

Dia mengatakan, "Front-of-Package Labelling" (FOPL) atau pelabelan di bagian depan kemasan merupakan bentuk penyampaian informasi pelabelan gizi sederhana di bagian depan yang lebih mudah diakses konsumen dan dilengkapi dengan tabel informasi gizi di bagian belakang kemasan.

"WHO dalam rekomendasinya di tahun 2019 mendorong penerapan FOPL secara wajib dengan model profil gizi yang sederhana, jelas dan tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat," ujarnya.

Baca juga: DPR apresiasi PP 28/2024 atur soal pengendalian konsumsi GGL

Arsip foto - Pekerja melakukan bongkar muat gula kristal putih (GKP) di gudang penyimpanan milik PG. Rejoso Manis Indo, Blitar, Jawa Timur, Selasa (30/1/2024). Badan Pangan Nasional (BAPPANAS)/National Food Agency (NFA) menetapkan besaran stok pangan untuk GKP konsumsi yang harus dimiliki pemerintah sampai akhir tahun 2024, yakni minimal sebanyak 250 ribu ton dengan stok akhir tahun minimal 25 ribu ton. ANTARA FOTO/Irfan Anshori/aww.

Penerapan FOPL sangat relevan dalam mendukung upaya pemerintah menekan angka Penyakit Tidak Menular (PTM), khususnya obesitas, sebagaimana ditargetkan dalam RPJMN 2025-2029.

"Ketentuan mengenai pengendalian GGL juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024," kata Ari.

Permenkes Nomor 30 Tahun 2013 juga telah mengatur kewajiban pencantuman kandungan gula. Namun demikian, implementasinya belum efektif karena minimnya pemahaman masyarakat terhadap informasi gizi yang ada.

"Sebagai bentuk pemenuhan hak atas kesehatan, pemerintah perlu lebih tegas dalam menerapkan sistem FOPL. Melalui pelabelan yang sederhana dan mudah dipahami, konsumen dapat menghindari produk tinggi GGL, sekaligus memiliki kendali dalam menentukan pilihan gizi yang lebih sehat," katanya.

Baca juga: Pahami bahaya konsumsi makanan dan minuman manis berlebihan

Ketua Umum Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia, Ari Subagyo. (ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi)

Menurut dia, melalui implementasi peraturan dengan baik, maka akan berdampak langsung dalam menurunkan angka penyakit tidak menular dan mengurangi beban pembiayaan kesehatan di masa depan.

Untuk itu, dalam peringatan Hari Konsumen Nasional Tahun 2025, Fakta Indonesia mendesak kehadiran nyata pemerintah dalam pengendalian konsumsi produk tinggi GGL melalui kebijakan label kemasan yang tegas, mudah dipahami dan berpihak pada konsumen.

"Perlindungan ini sangat penting untuk memastikan kesehatan masyarakat menuju Generasi Emas 2045," demikian Ari.

Baca juga: Bahaya konsumsi gula berlebihan, kenali dampak dan cara mengatasinya!

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |