RI melonggarkan impor, ekonom ingatkan bahaya barang selundupan

2 months ago 20
Kehadiran barang impor akan menjadi ancaman jika yang masuk adalah barang jadi untuk konsumsi langsung, terlebih lagi jika itu merupakan barang selundupan.

Jakarta (ANTARA) - Policy and Program Director Prasasti Center for Policy Studies (Prasasti) Piter Abdullah menilai, kebijakan pemerintah untuk merelaksasi impor terhadap 10 komoditas merupakan langkah positif, namun perlu diiringi dengan penguatan hukum guna menangkal masuknya barang-barang impor ilegal.

“Jadi, bagaimana kita membuka lagi, memunculkan kembali industri kita, tidak cukup hanya sekadar kita melakukan deregulasi (impor), tetapi itu harus menjadi sebuah paket yang terintegrasi, paket lengkap, termasuk juga bagaimana kita mengatasi persoalan hukum,” ujar Piter, usai menghadiri konferensi pers Peluncuran Prasasti Center for Policy Studies, di Jakarta, Senin.

Ia menekankan bahwa relaksasi impor tidak boleh dipandang sebagai solusi tunggal untuk memperkuat industri dalam negeri. Diperlukan sebuah paket kebijakan guna mengatasi tantangan struktural industri nasional.

Pemerintah telah merevisi aturan impor melalui Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagai pengganti Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Perubahan tersebut mencakup relaksasi terhadap 10 komoditas, seperti bahan baku plastik, bahan kimia, pupuk bersubsidi, alas kaki, dan sepeda roda dua dan tiga.

Deregulasi ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghadapi ketidakpastian global dan menjaga daya saing industri nasional.

Meski demikian, Piter menilai bahwa persoalan yang dihadapi industri dalam negeri tidak semata pada izin atau regulasi, melainkan juga pada ketergantungan terhadap bahan baku impor dan membanjirnya barang jadi dari luar negeri, terutama yang masuk secara ilegal.

“Barang-barang impor itu dibutuhkan, tetapi persoalannya adalah sejauh mana dan barang impor yang mana. Karena industri kita sekarang ini dalam posisi ketergantungan barang bahan baku, barang penolong dari impor itu besar sekali," katanya lagi.

Piter mengingatkan bahwa kehadiran barang impor akan menjadi ancaman jika yang masuk adalah barang jadi untuk konsumsi langsung, terlebih lagi jika itu merupakan barang selundupan.

Ia mencontohkan industri tekstil dan alas kaki yang belakangan mengalami gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), karena kalah bersaing dengan produk impor murah. Ini mengakibatkan struktur biaya produksi dalam negeri menjadi tidak kompetitif karena adanya barang selundupan.

Lebih lanjut, Piter menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan di lapangan agar relaksasi tidak disalahgunakan. Menurutnya, menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif juga harus dibarengi dengan pemberantasan penyelundupan dan perbaikan sistem perizinan yang transparan.

"Karena karena barang itu akhirnya secara struktur cost, dia menghabisi barang-barang produksi dalam negeri kita," ujarnya pula.

Baca juga: Pemerintah tetapkan 10 komoditas yang mendapat relaksasi impor

Baca juga: Mendag: Relaksasi 441 jenis produk kehutanan untuk kebutuhan industri

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |