Kabupaten Bogor (ANTARA) - DPR RI memastikan revisi Undang-Undang Pemilu akan dibahas mulai 2026 dengan lebih dahulu menyerap masukan dari berbagai daerah, termasuk lembaga pengawas pemilu di tingkat kabupaten.
Anggota Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyampaikan hal tersebut dalam acara Penguatan Kelembagaan Pengawasan Pemilu di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Ia menegaskan pembahasan revisi UU Pemilu diputuskan dipisahkan dari format omnibus law agar lebih fokus.
“Karena induknya pemilu, sebaiknya dipisahkan. Nanti dimasukkan ke Prolegnas 2026, insya Allah mulai dibahas setelah 2026,” kata Dede Yusuf.
Menurut dia, penundaan pembahasan dilakukan karena padatnya agenda legislasi tahun ini, termasuk revisi UU ASN dan rencana panjang BUMD, serta keterbatasan kuota legislasi.
“Sekarang kami hanya diberikan jatah satu tahun satu UU, sehingga harus memilih prioritas,” ujarnya.
Dede Yusuf menambahkan, penundaan justru memberi ruang bagi DPR untuk lebih banyak menjaring aspirasi masyarakat.
“Masukan perbaikan pemilu banyak sekali baik dari Bawaslu, KPU, NGO, LSM, hingga masyarakat. Dengan begitu keputusan berbasis data empiris di lapangan,” tegasnya.
Dede Yusuf mengakui bahwa pembuat undang-undang sering kali tidak merasakan langsung situasi di lapangan. Oleh karena itu, masukan dari Bawaslu daerah dan pemangku kepentingan lain dinilai krusial agar revisi UU Pemilu benar-benar menjawab kebutuhan demokrasi Indonesia.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin dalam kesempatan yang sama menekankan pentingnya aspek regulasi teknis, penguatan kelembagaan, dukungan fasilitas, serta partisipasi publik dalam pengawasan pemilu.
Ia mencontohkan kebutuhan akan Perbawaslu 1 Tahun 2025 mengenai pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) serta instruksi pencegahan dari Bawaslu Jabar.
“Aturan teknis yang jelas sangat penting untuk efektivitas pengawasan,” katanya.
Ridwan juga menyoroti penugasan organik Bawaslu dalam struktur kepegawaian, termasuk ASN, PPPK, dan CPNS yang dinilai dapat meningkatkan profesionalitas. Dukungan kendaraan operasional dari Pemkab Bogor dan anggaran APBN disebut turut membantu pengawasan di lapangan.
Dalam aspek partisipasi publik, Bawaslu Bogor aktif menggandeng masyarakat, media, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Kerja sama ini menjadi kunci pengawasan partisipatif,” ujar Ridwan.
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.