Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom mengecam rehabilitasi pecandu narkoba milik swasta yang memeras para pengguna layanan tersebut.
Hal itu disampaikan Marthinus dalam deklarasi anti narkoba di Kampung Boncos, Pelmarah, Jalarta Barat, Kamis siang.
"Tolong ini dicatat betul, karena saya tidak main-main dengan kendala ini. Banyak pihak-pihak swasta yang membuka pusat rehabilitasi tapi menjadi tempat transaksi," kata dia kepada wartawan.
Marthinus menyebutkan, tempat rehabilitasi milik swasta itu meminta uang dalam jumlah yang besar kepada masyarakat yang ingin melakukan rehabilitasi, termasuk para pengguna narkoba.
"Bahkan diperas para pengguna ini yang melapor ke sana. Membayar dengan bayaran yang mahal. Padahal para pengguna ini kan orang-orang yang uangnya terbatas," kata dia.
Baca juga: Pengguna narkoba yang lapor untuk rehab tak bakal dihukum
Marthinus menegaskan, pihaknya bersama kementerian terkait tidak akan ragu mencabut izin rehabilitasi swasta yang bertindak demikian.
"Saya sudah perintahkan, datakan semua pusat rehabilitasi yang dibangun oleh swasta. Jangan ini jadikan tempat pemerasan," katanya.
Jangan dijadikan tempat itu untuk menahan para pengguna dengan sia-sia atau dengan sewenang-wenang. "Itu pesan saya," tutur mantan Kepala Detasemen Khusus 88 itu.
Kendati demikian, Marthinus tidak merinci contoh kasus pemerasan yang dikecamnya itu. "Nanti kita akan, ini masih kita selidiki, nanti," katanya singkat.
Dia menegaskan bahwa pengguna narkoba yang melapor untuk mendapatkan rehabilitasi tidak bakal dihukum.
Baca juga: Per minggu, Polda Metro Jaya tangkap 100 orang terkait kasus narkoba
Hal itu disampaikan Marthinus menyusul banyak pengguna narkoba yang sebenarnya ingin direhabilitasi, namun enggan melapor atau menghubungi lembaga seperti BNN lantaran takut dihukum.
"Hukum atau undang-undang narkotika itu mengatur para pengguna itu harus direhabilitasi," ungkap Marthinus.
Marthinus mengungkapkan bahwa BNN memiliki enam unit pusat pelayanan rehabilitasi yang bisa diakses gratis oleh para pengguna narkoba.
"Yang pertama adalah Balai Besar Rehabilitasi BNN yang ada di Lido, Bogor. Itu menampung sekitar 500 orang per hari," katanya.
Baca juga: 30 bandar narkoba dituntut hukuman mati
Kemudian ada Balai Rehabilitasi di Tanah Merah, Samarinda. "Balai ya itu di Badoka dan di Tanah Merah itu bisa 200 lebih. Kemudian ada Loka. Loka itu ada 3 tempat, di Lampung, Batam dan Medan," ujar Marthinus.
Martinus menambahkan, sebanyak 15 ribu masyarakat mengikuti program rehabilitasi setiap tahunnya.
"Rehabilitasi per tahun itu hampir sekitar 15 ribu pengguna. Mereka adalah orang yang memiliki kebutuhan khusus, harus direhab dan didukung," katanya.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025