Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Bentuk Badan Hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan efisiensi serta memperluas cakupan layanan air bersih secara adil dan berkelanjutan.
"Dalam pelaksanaannya, prinsip pelayanan publik tetap menjadi prioritas," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno pada Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Pemprov DKI memastikan tarif air yang adil dan terjangkau, memperkuat respon pelanggan melalui pusat panggilan (call center) dan aplikasi digital serta menjaga mutu air sesuai standar kesehatan.
"Semua langkah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan," ujar dia.
Baca juga: DPRD DKI tanggapi Raperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan dengan menjadi Perseroda, diharapkan PAM Jaya memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam mengelola sumber daya, menjalin kemitraan serta menarik investasi dari berbagai sumber.
Pemprov DKI Jakarta pada 3 Januari 2022 telah menandatangani nota kesepakatan dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mempercepat pemenuhan layanan air minum perpipaan di Jakarta pada tahun 2030.
Namun, Pemprov DKI memutuskan pemenuhan layanan tersebut dapat dipercepat menjadi tahun 2029.
Untuk mencapai target tersebut, Pramono telah meminta kepada PAM Jaya untuk melakukan percepatan pemenuhan cakupan layanan air minum perpipaan serta pembangunan infrastruktur air minum secara masif.
Baca juga: Perubahan PAM Jaya jadi Perseroda perlu dipertimbangkan kembali
Pramono menyampaikan meski percepatan untuk mencapai target sedang diupayakan, namun terdapat sejumlah proyek investasi strategis yang harus diselesaikan dan membutuhkan pendanaan besar, seperti proyek pengurangan kebocoran air atau "non-revenue water" serta pembangunan IPA provinsi yaitu IPA Cilandak, IPA Muara Karang, IPA Condet dan IPA hutan Kota II.
Namun, APBD Jakarta memiliki keterbatasan karena terdapat sejumlah program prioritas lain pada sektor layanan dasar yang juga membutuhkan anggaran besar untuk dipenuhi.
Karena itu, Pemprov DKI mengusulkan untuk mengubah bentuk badan hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda. Hal ini dilakukan sebagai langkah strategis penerapan pendanaan non-APBD.
Selain itu, Pramono mengatakan, perubahan ini juga untuk meningkatkan kinerja, efektivitas, efisiensi dan daya saing perusahaan.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































