Ranperda BMD untuk selamatkan aset terlantar di Jakarta

1 day ago 6

Jakarta (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyatakan, percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sangat penting karena banyak aset milik Pemprov DKI hingga kini belum termanfaatkan.

"Kami terutama di Bapemperda, sengaja mendahulukan Ranperda BMD ini agar jangan sampai aset atau barang milik daerah yang berupa tanah, berupa bangunan, itu menjadi mubazir di lapangan," kata Ketua Bapemperda Abdul Aziz di Jakarta, Rabu.

Aziz mengungkapkan, aset berupa tanah dan bangunan yang menggunakan uang rakyat harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Namun tanpa payung hukum yang kuat, kata Aziz pemanfaatan aset tersebut sering tertunda bahkan dibiarkan terbengkalai sehingga butuh regulasi yang tepat.

Ia menambahkan, percepatan Ranperda akan memberi kepastian hukum bagi eksekutif dalam mengelola, memanfaatkan, dan mengamankan aset daerah.

Karena dengan aturan yang jelas, Pemprov DKI Jakarta dapat segera mengoptimalkan aset untuk program pelayanan publik.

"Kami percepat dengan harapan bahwa bisa langsung ditindaklanjuti oleh eksekutif, dalam hal ini dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat," ujarnya.

Aziz juga mengingatkan, tantangan terbesar bukan hanya pada penyusunan Perda, tetapi pada pelaksanaannya.

Oleh sebab itu, DPRD DKI Jakarta menekankan pentingnya komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memastikan implementasi berjalan efektif dan akuntabel.

“Saya berharap bahwa implementasinya nanti bisa juga sesuai dengan harapan kami di DPRD DKI," katanya.

Baca juga: Pemkot Jaksel tertibkan Taman Gantara sebagai aset Pemprov DKI

Baca juga: Pemprov DKI amankan aset milik Kemenkeu di Cengkareng Jakbar

Baca juga: Ini hasil investigasi perusakan aset Pemprov DKI di Kembangan

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |