Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan polemik kuota internet hangus sebetulnya merupakan permasalahan penyediaan layanan yang menjadi tanggung jawab operator seluler, bukan persoalan norma pasal dalam undang-undang.
Oleh sebab itu, Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak dua permohonan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja yang mempersoalkan kuota internet, yakni permohonan nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026.
Pernyataan itu disampaikan Staf Ahli Menteri Komdigi Bidang Hukum Cahyaning Nuratih Widowati dalam sidang lanjutan yang digelar serentak untuk kedua permohonan tersebut di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu.
“Hal yang perlu diperhatikan terkait dengan permasalahan pemohon a quo berkenaan dengan habisnya masa akses terhadap layanan internet yang disediakan penyelenggara jaringan bergerak seluler sesungguhnya adalah permasalahan penyediaan layanan akses internet yang seharusnya lebih informatif dan transparan bagi pengguna layanan,” katanya.
Komdigi menilai pasal yang dipersoalkan para pemohon, yakni Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja, telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
Dijelaskan Cahyaning, pasal tersebut tidak memberikan kebebasan bagi penyelenggara telekomunikasi untuk menetapkan besaran tarif layanan telekomunikasi karena penetapan tarif harus berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Baca juga: Telkomsel buka suara soal gugatan kuota internet hangus ke MK
Pemerintah, tutur dia, dapat menetapkan tarif batas atas maupun batas bawah. Sementara itu, masa berlaku paket layanan merupakan bagian dari syarat dan ketentuan yang disepakati secara sukarela oleh konsumen dengan operator seluler.
Menurut dia, sesungguhnya pengguna memiliki pilihan untuk memilih jenis layanan internet. Apabila ada dugaan pelanggaran hak konsumen, mekanisme penyelesaiannya berada dalam ranah hukum perlindungan konsumen atau pengawasan administratif.
“Dengan demikian, menurut pemerintah, dalil pemohon mengenai ketidakpastian hukum tidak memiliki dasar konstitusional,” ucap Cahyaning.
Norma pasal yang menyatakan tarif ditetapkan oleh penyelenggara telekomunikasi alias operator seluler berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat diyakini sebagai bentuk kehadiran negara dalam memastikan tidak ada eksploitasi tarif.
Dia menjelaskan pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi turunan yang pada pokoknya mengatur secara komprehensif mengenai kewajiban operator seluler untuk menetapkan tarif secara akuntabel.
“Termasuk kewajiban untuk menetapkan tarif berdasarkan formula yang diakui secara internasional, kewajiban transparansi dalam penawaran paket layanan, kewajiban menyediakan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan kepada konsumen, serta larangan penerapan tarif yang bersifat antipersaingan,” katanya.
Dalam permohonan nomor 273/PUU-XXIII/2025, pengemudi ojek daring (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal yang merupakan perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi itu mengatur tentang tarif penyelenggaraan telekomunikasi.
Baca juga: Kuota internet hangus, ojol-pedagang uji UU Cipta Kerja ke MK
Para pemohon pada dasarnya mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator seluler.
Para pemohon meminta MK memaknai Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja menjadi: Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen.
Pemohon dalam permohonan nomor 33/PUU-XXIV/2026, TB Yaumul Hasan Hidayat yang berprofesi sebagai mahasiswa, juga menguji pasal yang sama.
Ia mendalilkan bahwa kuota internet berpengaruh terhadap pembelajaran daring. Penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.
Dalam permohonannya, ia meminta Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja diubah menjadi: Kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak, dan dalam hal ditetapkan pembatasan masa berlaku, wajib disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak konstitusional warga negara.
Baca juga: BPKN kemukakan perlunya aturan tentang kuota internet tidak terpakai
Baca juga: Opsel diminta transparan agar kuota internet tak hangus percuma
Baca juga: IDTUG usulkan skema pemanfaatan sisa kuota internet tak terpakai
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































