Sorong (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya meningkatkan pengawasan sebagai bagian dari upaya mengantisipasi adanya pencemaran lingkungan dampak dari aktivitas tambang nikel di wilayah itu.
Bupati Raja Ampat Orideko Burdam, di Sorong, Senin, mengatakan penguatan dari sisi pengawasan ini untuk memastikan bahwa kawasan wisata Raja Ampat yang sudah mendunia tidak tercemar oleh aktivitas tambang nikel.
"Kita akan berkolaborasi dengan lintas sektoral guna memastikan kawasan wisata itu aman dan terjaga," jelasnya.
Dia mengakui bahwa kendatipun tidak ada tampak kondisi pencemaran lingkungan dari aktivitas tambang nikel oleh PT Gag, pihaknya tetap mengoptimalkan pengawasan intensif guna memastikan kondisi kawasan pariwisata tidak terpapar pencemaran.
"Bukan kerusakan, tapi memang bekas tambang itu ada. Kemudian perusahaan itu sudah melakukan reboisasi. Jadi kalau untuk kerusakan memang tidak ada," katanya.
Baca juga: ESDM nilai tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat tak bermasalah
Dia minta perusahaan khususnya PT. Gag Nikel untuk bekerja sama dengan pemerintah untuk bersama bertanggung jawab menjaga ekosistem alam Raja Ampat.
Menurut dia, Raja Ampat terkenal bukan karena tambang nikel melainkan pariwisata yang membawa nama Raja Ampat dikenal hingga internasional.
"Justru karena itulah kita ingin memastikan kerusakan lingkungan alam di Raja Ampat tidak terjadi dengan memperketat pengawasan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu dan Bupati Raja Ampat Orideko Burdam serta Forkopimda setempat melaksanakan kunjungan ke PT. Gag Nikel pada Sabut (7/6).
"Saya memberikan apresiasi kepada PT. Gag Nikel yang telah beroperasi sesuai dengan ketentuan berlaku," ucapnya.
Dia mengatakan bahwa aktivitas tambang nikel di Raja Ampat oleh PT Gag tidak seperti informasi yang beredar di kalangan masyarakat melalui media sosial bahwa tambang nikel mencemari lingkungan.
Sebagai informasi, hingga saat ini, terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat. Dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013.
Kemudian, tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025.
Baca juga: Kemenhut siapkan langkah hukum terkait aktivitas tambang di Raja Ampat
Baca juga: KLH akan tinjau lagi persetujuan lingkungan 4 tambang nikel Raja Ampat
Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025