Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan jaringan telekomunikasi saat ini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat sehingga penghentian layanan tanpa solusi alternatif bukan langkah yang bijak dan berpotensi mengganggu layanan publik.
“Ketika terjadi perbedaan persepsi terkait aturan maupun kewenangan pengelolaan aset, seharusnya penyelesaiannya dilakukan melalui dialog dan koordinasi, bukan dengan memutus layanan yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” kata Nezar dalam rilis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Nezar menyatakan Kementerian Komdigi siap memfasilitasi dialog antara pemerintah daerah dan industri telekomunikasi untuk menyelaraskan kepentingan pendapatan daerah dengan keberlanjutan layanan digital nasional.
“Kita paham daerah membutuhkan pendapatan asli daerah. Namun kebijakan harus tetap mendukung kepentingan publik dan arah besar transformasi digital Indonesia. Harmonisasi regulasi pusat dan daerah sangat penting agar pembangunan infrastruktur telekomunikasi dapat berjalan tanpa hambatan,” tegasnya.
Baca juga: Mastel dorong penerapan 5G di Indonesia di atas 10 persen
Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi panel bertajuk “Penguatan Transformasi Digital Nasional: Harmonisasi Regulasi Pusat dan Daerah untuk Pembangunan Infrastruktur Digital” yang diselenggarakan Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) di Jakarta, baru-baru ini.
Ketua Umum MASTEL Sarwoto Atmo Sutarno menilai pembangunan infrastruktur digital memiliki posisi strategis karena menjadi fondasi transformasi digital nasional, bukan semata sarana bisnis operator telekomunikasi.
“Industri telekomunikasi kita saat ini menghadapi tantangan ganda. Di satu sisi dituntut mempercepat pembangunan infrastruktur mulai dari fixed broadband hingga 5G agar layanan digital bisa dinikmati merata. Namun di sisi lain, industri justru menghadapi tekanan berat akibat biaya regulasi yang tinggi, persaingan usaha yang ketat, serta monetisasi layanan yang belum optimal,” jelas Sarwoto.
Baca juga: Pemerintah gandeng Mastel untuk wujudkan transformasi digital
Dia menyebut berbagai hambatan pembangunan infrastruktur digital kerap bersumber dari ketidaksiapan ekosistem, tata kelola pelaksanaan di lapangan, serta ketidakterpaduan perencanaan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Ketidaksinkronan kebijakan, pemanfaatan infrastruktur pendukung yang belum optimal, serta belum seragamnya pemahaman daerah terhadap pentingnya infrastruktur digital sebagai pilar pembangunan membuat proses transformasi digital berjalan tersendat. Ini seperti ‘pasir dalam sepatu’ yang menghambat langkah besar bangsa,” ujarnya.
Sarwoto juga menyinggung arah pembangunan Indonesia Digital melalui konsep Terhubung, Tumbuh, dan Terjaga (T3) Komdigi yang ditetapkan Kementerian Komdigi untuk periode 2025-2029 sebagai landasan pemerataan akses digital, pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi, serta ruang digital yang aman dan berdaulat.
Baca juga: Mastel komitmen majukan teknologi digital di usia ke-31 tahun
Dia menegaskan diskusi tersebut bertujuan memastikan otonomi daerah tetap selaras dengan kebijakan nasional demi keberlangsungan layanan publik serta menjaga iklim investasi agar pembangunan infrastruktur digital berjalan berkelanjutan.
Kekhawatiran pelaku industri mencuat setelah kebijakan Pemerintah Kota Mojokerto yang menghentikan sementara operasional sejumlah penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet melalui penonaktifan Optical Distribution Cabinet (ODC).
Penghentian layanan itu dinilai berpotensi mengancam keberlanjutan layanan publik, merugikan konsumen, serta menciptakan ketidakpastian bagi investasi di sektor telekomunikasi.
Sekretaris Jenderal MASTEL C. Mirza Taufik menjelaskan penghentian sementara tersebut dilandasi dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi.
Namun dia menilai penegakan regulasi tidak semestinya dilakukan dengan cara yang mengganggu kepentingan publik.
Baca juga: Mastel: Infrastruktur perlu didorong untuk kembangkan talenta digital
“Pelaku industri saat ini merasa was-was karena langkah seperti ini bisa menjadi preseden. Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri bersama kementerian terkait, perlu hadir menjembatani pemerintah daerah agar ada kesamaan tafsir regulasi serta solusi win-win yang tidak merugikan konsumen dan dunia usaha,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menekankan komitmen pemerintah untuk memastikan layanan publik, termasuk telekomunikasi, tidak terganggu oleh kebijakan daerah.
“Sinergi dan kolaborasi menjadi kunci percepatan digitalisasi nasional. Konsumen harus menjadi prioritas utama. Saya tidak setuju jika ada pemutusan layanan selama tidak ada pelanggaran berat dan konsumen tidak dirugikan,” ucapnya.
Bima menyatakan Kementerian Dalam Negeri akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah terkait untuk memastikan tidak muncul kebijakan yang berpotensi merusak kepercayaan publik maupun iklim investasi di sektor telekomunikasi.
“Kita tidak ingin muncul preseden buruk. Semua pihak harus duduk bersama, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, MASTEL, APJATEL, maupun pelaku industri telekomunikasi,” ujarnya.
Baca juga: Menkomdigi dorong MASTEL tingkatkan partisipasi masyarakat
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































