Purbaya: Skema kompensasi energi 70 persen untungkan Pertamina dan PLN

4 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Skema baru pembayaran kompensasi energi sebesar 70 persen setiap bulan akan menguntungkan PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Purbaya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis, mengatakan perubahan mekanisme itu akan membantu memperkuat arus kas jangka pendek kedua perusahaan pelat merah tersebut, sehingga perusahaan tidak perlu terlalu bergantung pada pembiayaan eksternal dari perbankan.

"Itu akan membantu keuangan Pertamina dan PLN karena kan paling enggak short term cash-nya terpenuhi di situ. Jadi mereka enggak harus pinjam terlalu banyak ke perbankan dengan semua (bunga) yang harus dibayar oleh mereka," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan akan menerapkan skema baru tersebut mulai tahun anggaran 2026.

Dalam mekanisme tersebut, pembayaran kompensasi energi sebesar 70 persen akan dilakukan setiap bulan, sementara sisa 30 persen akan dibayarkan setelah perhitungan pada bulan kedelapan tahun anggaran.

Purbaya memastikan bahwa perubahan skema pembayaran tidak akan berdampak terhadap belanja maupun defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Enggak ada (pengaruhnya), cash flow aja," katanya, menegaskan.

Sebelumnya, Kemenkeu sudah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada PLN dan Pertamina terkait penerapan kebijakan itu.

"Tinggal mereka kirim surat ke kami, ‘minta duit’ kira-kira gitu. Minta dicairkan. Nanti kami kirim. Tapi sudah disetujui tiga menteri, jadi sudah nggak masalah," ujar dia.

Berdasarkan catatan terakhir, Kemenkeu telah merealisasikan pembayaran subsidi dan kompensasi energi senilai Rp192,2 triliun per 3 Oktober 2025.

Nilai realisasi itu setara 49 persen dari pagu Rp394,3 triliun dan telah diterima oleh 42,4 juta pelanggan.

Dari jumlah itu, sebanyak Rp123 triliun merupakan subsidi energi yang dibayarkan setiap bulan kepada badan usaha yang mendapatkan penugasan, yaitu PLN dan Pertamina. Sedangkan Rp69,2 triliun sisanya merupakan pembayaran kompensasi energi.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Oktober 2025 di Jakarta, Selasa (14/10), mengatakan pembayaran kompensasi energi tahun 2024 telah dilakukan pada bulan Juni 2025.

Menkeu, Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dan Kepala Badan Pengatur (BP) BUMN Dony Oskaria juga telah menyepakati angka kompensasi energi untuk triwulan I dan triwulan II tahun 2025.

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |