BYD berharap insentif EV terus diperpanjang pada 2026

2 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Pabrikan otomotif asal China BYD berharap kepada Pemerintah Indonesia bisa meneruskan insentif kendaraan pada tahun 2026, agar tren positif penjualan kendaraan bebas emisi itu terus meningkat pada tahun mendatang.

“Kami berharap di tahun depan, khususnya dari sisi policy juga tetap diperpanjang (insentif untuk EV),” kata Head of Public and Government Relations BYD Indonesia Luther Pandjaitan di Bogor, Jawa Barat, Jumat.

Menurut dia, perpanjangan insentif ini tidak semata-mata untuk BYD saja, insentif ini dapat dirasakan manfaatnya oleh semua produsen kendaraan yang menyajikan kendaraan berbasis baterai di Indonesia.

Dengan semakin menjamurnya penggunaan kendaraan elektrifikasi di Indonesia, lanjutnya, banyak manfaat yang bakal dirasakan oleh masyarakat. Salah satu yang paling penting adalah polusi menjadi berkurang.

Baca juga: Pakar: Tren mobil listrik sedikit kurang bergairah tahun depan

“Supaya tren positif ini semakin panjang dan semakin banyak orang yang menggunakan EV. Dan sedikit banyak lebih positif berkontribusi terhadap industri dan transisi energi, sehingga kita membantu pengurangan polusi tentunya,” ucap Luther.

Jika pemerintah tidak lagi menerbitkan insentif pada tahun mendatang, pihaknya agak mulai gelisah dan kehilangan percaya diri, kalau tren positif penjualan kendaraan elektrik dapat diterima seperti saat ini.

“Kami mungkin kurang confidence tren ini bisa dapat continuous growth-nya seperti sekarang. Bila tidak adanya konsistensi atau perpanjangan yang sama dengan tahun ini,” kata Luther.

Baca juga: GIAMM sarankan besaran insentif ditentukan juga dari besaran TKDN

Dalam hal ini BYD telah berhasil mencatatkan penjualan yang cukup baik. Pada sisi wholesales, BYD tercatat menjual 40.151 unit dengan perolehan market share 5,7 persen berkat kinerja dari beragam kendaraan yang mereka pasarkan seperti Atto 1, Atto 3, Sealion 7, M6, Seal, hingga Dolphin, yang masih diimpor utuh dari China.

Sayangnya, pemerintah telah menegaskan bahwa fasilitas impor CBU EV hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2025. Hal ini sudah termaktub dalam Peraturan Menteri Investasi 6/2023 jo. 1/2024.

Sehingga mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 produsen wajib memenuhi komitmen produksi lokal dengan skema 1:1 sesuai peta jalan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Baca juga: Pakar: Pencabutan insentif EV CBU hindari ketergantungan impor

Pewarta:
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |