Mataram (ANTARA) - Video viral pungutan liar alias pungli di kawasan Pelabuhan Gili Mas, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang beredar melalui media sosial, baru-baru ini mengundang perhatian publik dan menimbulkan keresahan di dunia pariwisata.
Dalam video berdurasi 45 detik itu tampak seorang pemuda yang mengatasnamakan anggota koperasi berdebat dengan pengemudi mobil yang hendak menjemput penumpang kapal pesiar. Pengemudi yang merupakan bagian dari denyut pariwisata tersebut diminta membayar Rp20 ribu, dengan alasan bukan anggota koperasi.
Praktik pungli yang dikenakan kepada pengemudi mobil biro perjalanan bervariasi, mulai dari Rp20 ribu hingga Rp100 ribu.
Pihak koperasi membantah melakukan pungutan liar dan berdalih hanya pengemudi yang memiliki kartu identitas koperasi yang diperbolehkan masuk ke dalam area pelabuhan.
Jika tidak ada kartu identitas koperasi, maka pengemudi biro perjalanan harus membayar biaya parkir sukarela. Nominal itu di luar biaya resmi masuk gerbang Pelabuhan Gili Mas sebesar Rp10 ribu.
Kasus pungli semacam ini marak terjadi di berbagai lokasi pariwisata yang ada di Pulau Lombok, salah satunya Pusuk Sembalun yang terletak di Kabupaten Lombok Timur.
Tarif parkir mobil senilai Rp10 ribu dan sepeda motor Rp5 ribu per unit. Jika wisatawan masuk ke Taman Wisata Pusuk Sembalun untuk sekadar mengambil foto dipaksa harus membayar Rp20 ribu.
Kasus pungli juga terjadi di kawasan Sirkuit Mandalika tepatnya area pinggir jalan seberang Masjid Al-Hakim. Parkir pinggir jalan dikenakan tarif Rp10 ribu per mobil dan motor Rp5 ribu per unit.
Bahkan, ketika ajang balapan MotoGP berlangsung, harga parkir kendaraan di sekitar kawasan Sirkuit Mandalika yang dikelola penduduk lokal melambung hingga Rp50 ribu sampai Rp100 ribu per unit.
Pungli yang didominasi aktivitas parkir dan tiket masuk objek wisata secara perlahan menggerus citra pariwisata Pulau Lombok.
Persoalan ini dapat menimbulkan rasa tidak nyaman bagi para turis dan berdampak terhadap kunjungan mereka selanjutnya. Objek wisata bisa sepi jika praktik pungli tumbuh masif.
Penertiban tegas
Pemerintah tidak cukup hanya membentangkan spanduk bertuliskan "parkir gratis" atau "kawasan bebas pungli" di berbagai objek wisata Pulau Lombok.
Toko ritel sekaliber Indomaret dan Alfamart yang secara jelas menyematkan tulisan "parkir gratis" di depan pintu masuk gerai, seringkali tetap digerayangi oleh petugas parkir yang kemungkinan ilegal.
Pemerintah harus berani menertibkan secara tegas pelaku pungutan liar agar wisatawan tidak trauma untuk berlibur ke Lombok. Selama ini persoalan pungli dianggap normal karena nilai yang diminta pelaku terbilang kecil.
Hanya saja, jika diakumulasi, maka jumlah uang yang diperoleh pelaku pungutan liar tentu tergolong besar dan melebihi upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota, bahkan lebih besar ketimbang gaji pejabat struktural tertinggi golongan eselon I.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































