Puasa sah tapi pahala hilang? Ini hukum mendengarkan musik saat puasa

1 week ago 5
Portal Berita Malam Akurat Non Stop

Jakarta (ANTARA) - Saat bulan Ramadhan, umat Muslim berusaha menjalankan ibadah puasa dengan sebaik-baiknya, termasuk menjaga perilaku agar tidak mengurangi pahala. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah mendengarkan musik saat berpuasa bisa mengurangi pahala atau bahkan membatalkan puasa?

Pandangan ulama mengenai hal ini cukup beragam. Sebagian berpendapat bahwa musik bisa mengalihkan seseorang dari ibadah, sementara yang lain menilai bahwa hukum mendengarkan musik tergantung pada isi dan pengaruhnya.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum mendengarkan musik saat berpuasa menurut ajaran Islam? Mari simak penjelasannya lebih lanjut.

Baca juga: Keutamaan sedekah takjil untuk orang berpuasa saat bulan Ramadhan

Pandangan Islam saat mendengarkan musik saat puasa Ramadhan

Musik dalam Islam dianggap haram, baik di bulan Ramadhan maupun di waktu lainnya. Namun, larangan ini menjadi lebih ditekankan selama bulan suci karena dosanya dianggap lebih besar.

Puasa sendiri bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan serta rasa takut kepada Allah. Oleh karena itu, seluruh anggota tubuh harus dijaga dari perbuatan yang bertentangan dengan perintah-Nya. Allah berfirman (tafsir maknanya):

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

yâ ayyuhalladzîna âmanû kutiba ‘alaikumush-shiyâmu kamâ kutiba ‘alalladzîna ming qablikum la‘allakum tattaqûn

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.” [QS. Al-Baqarah 2:183]

Dan Rasulullah SAW bersabda: “Puasa itu bukan hanya menahan diri dari makan dan minum, akan tetapi puasa itu menahan diri dari perkataan yang sia-sia dan keji.” (HR. Al-Hakim, ia berkata: Hadits ini shahih menurut syarat Muslim).

Dalam hadis yang shahih, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dengan jelas menyebutkan bahwa mendengarkan alat musik hukumnya haram.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam sebuah riwayat mu’allaq bahwa Nabi SAW bersabda, "Akan muncul di tengah umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutra, daging babi, dan alat musik."

Sementara itu, Al-Tabarani dan Al-Baihaqi menyatakan bahwa hadis ini termasuk dalam kategori riwayat mausul.

Baca juga: Bolehkah menunda berbuka puasa? Ini penjelasannya

Hukum mendengarkan musik saat puasa Ramadhan, apakah batal?

Jadi hukum mendengarkan musik saat berpuasa di bulan Ramadhan pada dasarnya adalah mubah, selama tidak disertai dengan perbuatan maksiat. Hal ini juga tidak termasuk dalam perkara yang membatalkan puasa maupun merusak keabsahannya. Dengan demikian, hukum mendengarkan musik selama Ramadhan sama seperti di hari-hari lainnya.

Namun, mendengarkan musik termasuk dosa karena dianggap sebagai perbuatan yang dilarang, sehingga akan mengurangi pahala puasa. Oleh karena itu, orang yang berpuasa tidak hanya menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan secara fisik, tetapi juga harus menjaga diri dari perbuatan yang dapat mengurangi pahalanya.

Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Bisa jadi ada seseorang yang berpuasa, namun tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya selain rasa lapar. Dan bisa jadi ada seseorang yang melaksanakan qiyamullail, tetapi tidak mendapatkan apa pun dari qiyamnya selain begadang di malam hari.” (HR. Ibnu Majah, 1690; dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah).

Meskipun melakukan dosa, termasuk mendengarkan musik, tidak membatalkan puasa secara hukum, orang yang berpuasa tetap dianggap telah menunaikan kewajibannya dan tidak perlu mengganti puasanya. Namun, pahala yang seharusnya diperoleh bisa berkurang, bahkan hilang, akibat perbuatan yang tidak sesuai dengan ketakwaan.

Baca juga: Luka berdarah saat berpuasa apakah batal? Ini penjelasannya

Baca juga: Keutamaan memberi makanan berbuka untuk orang yang berpuasa

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |