Jakarta (ANTARA) - PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) menyelenggarakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan Pencanangan Zona Badan Publik Informatif sebagai upaya mempertahankan predikat Badan Publik "Informatif" yang diraih pada 2024.
Melalui keterangan resminya di Jakarta pada Jumat, PT JIEP berharap dapat menjadi inspirasi bagi BUMD lain untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian integral dari tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta seperti PT JIEP dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
"Saya berbangga atas apresiasi dan komitmen badan publik seperti JIEP yang selama tiga tahun berturut-turut telah meraih predikat "hatrick "sebagai badan publik Informatif. Ini bukan pencapaian yang mudah," kata Agus.
Agus menegaskan, prinsip dasar dari zona informatif adalah keberanian dan konsistensi badan publik dalam membuka akses informasi kepada masyarakat.
Baca juga: Banyak badan publik di DKI belum memadai terkait keterbukaan informasi
Ia menyebutkan, insan JIEP sebagai pelaku utama dalam pengelolaan bisnis memiliki tantangan besar. Pengelolaan informasi publik (IP) di BUMD sangat berbeda dengan dinas di pemerintahan.
Agus juga menilai, JIEP bisa menjadi media pembelajaran bagi BUMD lainnya dalam hal pengelolaan informasi publik.
Untuk itu, Agus mendorong terus adanya inovasi dan kreativitas dari jajaran JIEP agar predikat informatif dapat dipertahankan.
“Teman-teman JIEP bisa terus berekspresi sebagai badan publik informatif. Karena JIEP sebagai badan publik juga mendapat anggaran dari pemerintah, maka akuntabilitas dan keterbukaan menjadi keharusan,” kata Agus.
Agus menekankan peran strategis Komisi Informasi sebagai lembaga penyelesaian sengketa informasi.
Baca juga: PT JIEP resmi jadi Perseroda DKI Jakarta
Terkait struktur pengelolaan informasi, Agus menjelaskan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki dua instrumen utama, yaitu PPID Pelaksana dan Atasan PPID.
Ia menegaskan, hanya Komisi Informasi yang berwenang menafsirkan informasi mana yang dapat dikecualikan ketika bersengketa antara publik dan badan publik.
"Jika badan publik menolak memberikan informasi publik ada dua kemungkinan yaitu informasi tersebut merupakan informasi yang dikecualikan atau tidak kuasainya informasi tersebut oleh badan publik," kata agus.
Agus juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara khusus ada Pasal 14 yang mengatur kewajiban keterbukaan informasi bagi BUMD dan BUMN.
Dalam hal klasifikasi informasi, Agus menjelaskan ada tiga jenis informasi, yaitu:
1. Informasi Berkala, yang wajib diumumkan secara rutin dan dapat diakses tanpa permohonan.
2. Informasi Setiap Saat, yang tersedia di back office dan dapat diminta sewaktu-waktu oleh masyarakat melalui mekanisme permohonan.
3. Informasi Serta Merta, yaitu informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan harus segera disampaikan.
Baca juga: PT JIEP siap tambah ruang terbuka hijau di kawasan industri Pulogadung
Sementara itu, Corporate Secretary sekaligus atasan PPID, Medik Endra Wahyudi mengyaskan komitmen memberikan informasi publik yang berkualitas.
PT JIEP merasa bangga karena telah dinilai langsung oleh Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.
Medik menjelaskan bahwa capaian ini tidak lepas dari pendampingan yang intensif oleh Komisi Informasi, khususnya dalam tiga tahun terakhir. Semua upaya dijalankan sesuai timeline yang diatur dalam pedoman pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
"Harapannya, informasi yang kami kelola dan sampaikan ini bisa menjawab kebutuhan pihak eksternal maupun instansi terkait," kata Medik.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.