Washington (ANTARA) - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Jumat (18/7) resmi menandatangani rancangan undang-undang (RUU) penting tentang koin stabil (stablecoin) menjadi undang-undang (UU) dalam sebuah upacara di Gedung Putih. Ini menjadi regulasi federal pertama tentang stablecoin di AS.
Undang-Undang Panduan dan Pembentukan Inovasi Nasional untuk Koin Stabil (Guiding and Establishing National Innovation for U.S. Stablecoins Act) AS, atau GENIUS Act, diloloskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS pada Kamis (17/7) setelah Senat menyetujui RUU tersebut pada Juni.
Trump menjadi pendukung RUU tersebut dan mendesak anggota parlemen dari Partai Republik untuk memberikan dukungan.
"GENIUS Act menciptakan kerangka regulasi yang jelas dan sederhana untuk membangun serta membuka potensi besar stablecoin yang didukung dolar. UU ini mungkin merupakan revolusi terbesar dalam teknologi keuangan sejak kelahiran internet itu sendiri," ujar Trump.
GENIUS Act menjabarkan standar untuk stablecoin, sejenis mata uang digital yang dipatok ke dolar AS atau mata uang fiat lainnya.
Menurut GENIUS Act, Federal Reserve (The Fed) dan Kantor Pengawas Mata Uang (Office of the Comptroller of the Currency) AS akan bertanggung jawab dalam mengawasi penerbitan stablecoin.
UU tersebut juga menetapkan persyaratan bagi para penerbit untuk secara rutin membagikan informasi mengenai cadangan mereka dalam bentuk mata uang AS, simpanan giro, obligasi pemerintah (treasuries), dan "aset-aset yang disetujui" lainnya.
Trump menyatakan bahwa dirinya akan mengambil langkah lebih lanjut untuk menjadikan AS sebagai pusat kripto dunia, dan penggunaan stablecoin akan meningkatkan permintaan terhadap treasuries AS, menurunkan suku bunga, serta memperkuat status dolar AS sebagai mata uang cadangan dunia.
Dengan kapitalisasi pasar diperkirakan mencapai sekitar 250 miliar dolar AS (1 dolar AS = Rp16.329), stablecoin dolar AS terutama digunakan sebagai aset perantara untuk perdagangan atau sebagai alat untuk mengakses dolar AS di negara-negara yang mengalami hiperinflasi atau isu-isu moneter lainnya.
Pewarta: Xinhua
Editor: Indra Arief Pribadi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.