Pramono ingin terapkan KJP seperti di era gubernur terdahulu 

2 days ago 3
ini yang diminta oleh masyarakat ketika saya keliling dari tempat ke tempat

Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta terpilih Pramono Anung ingin menerapkan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus seperti di era Gubernur Jakarta terdahulu.

"Saya semangatnya akan mengembalikan KJP ini seperti di era gubernur sebelumnya, karena ini yang diminta oleh masyarakat ketika saya keliling dari tempat ke tempat," kata dia di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Persyaratan nilai 70, Legislator: 3.000 siswa terancam putus sekolah

Namun Pramono tak mengatakan era gubernur mana yang dimaksud. Adapun Kartu Jakarta Pintar (KJP) adalah program bantuan sosial yang diberikan kepada siswa SD, SMP, dan SMA di DKI Jakarta.

Program tersebut bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikannya.

Program KJP diluncurkan pertama kali pada tahun 2013 oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Program ini dilanjutkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Gubernur Anies Baswedan.

Baca juga: Legislator minta Disdik cabut persyaratan nilai 70 bagi penerima KJP

Merujuk informasi yang dihimpun, perbedaan KJP Plus di era Anies dengan KJP di era Ahok antara lain pada dana operasional yang dapat dicairkan dan manfaat KJP.

Sementara itu, beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan syarat meraih nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal 70 bagi siswa penerima KJP Plus.

Namun, ini akan dikaji ulang. Pemprov DKI menyatakan tujuan dibuatnya peraturan itu hanya ingin memotivasi para peserta didik untuk rajin belajar dan menggunakan bantuan pemerintah itu dengan sebaik-baiknya.

Baca juga: KJP jadi salah satu prioritas pembahasan Tim Transisi Pram-Doel

Sementara itu, persyaratan lain untuk mendapatkan KJP Plus tidak berbeda dari sebelumnya seperti peserta didik dengan usia 6 tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun, terdaftar sebagai siswa sekolah negeri atau swasta di Jakarta, serta memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan berdomisili di Jakarta.

Kemudian, penerima KJP Plus juga harus memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, seperti terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial yang dapat dipadankan dengan sumber data lain atau merupakan anak panti sosial.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |