Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meminta Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) untuk mengawasi kepemilikan alat pemadam api ringan (APAR) di gedung-gedung di wilayah Jakarta.
Menurut Pram, meski sudah diatur secara rinci, ketersediaan dan pemeliharaan APAR belum secara maksimal dipatuhi. Padahal hal itu telah diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
“Sekarang ini sudah ada aturan, sebenarnya mereka (gedung di Jakarta) harus memiliki alat pemadaman kebakaran sendiri. Tetapi memang ketertibannya belum maksimal,” katanya saat dijumpai di Jakarta Barat, Jumat.
Oleh karena itu, Pram memerintahkan Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Kadis Gulkarmat) Provinsi DKI Jakarta Bayu Meghantara untuk melakukan pengecekan di lapangan.
Dia menilai, hal itu perlu dilakukan lantaran pemadam kebakaran (damkar) telah meraih kepercayaan yang tinggi di tengah masyarakat.
Baca juga: Atasi kebakaran, Pramono minta tiap RT di Jakarta miliki dua APAR
Baca juga: Pramono apresiasi kinerja damkar DKI karena masih dipercaya publik
Untuk itu dia berharap kepercayaan masyarakat terhadap petugas damkar itu harus terus dijaga dan dijalankan dengan baik.
“Termasuk kalau memang ada gedung-gedung yang tidak mempersiapkan diri, maka harus ditegur. Kalau nggak mau ditegur ya diperingatkan dengan keras,” kata Pramono.
Sebelumnya, Dinas Gulkarmat DKI Jakarta mencatat dari hasil pemeriksaan terhadap 2.609 gedung bertingkat pada tahun 2024, sebanyak 694 gedung dinyatakan belum memenuhi syarat proteksi kebakaran dan 1.915 gedung dinyatakan telah memenuhi syarat.
Dari 694 gedung yang belum memenuhi syarat, sebanyak 361 gedung merupakan gedung bertingkat tinggi (delapan lantai ke atas). Sementara 333 gedung lainnya merupakan bertingkat rendah (delapan lantai ke bawah).
Setiap gedung yang tak memenuhi syarat keselamatan kebakaran akan diberikan kesempatan untuk berbenah selama setahun.
Nantinya, petugas damkar akan kembali memeriksa kondisi gedung-gedung secara periodik. Gedung yang telah memenuhi syarat bakal diberikan sertifikat standar proteksi kebakaran.
Baca juga: Gulkarmat DKI: 116 kasus kebakaran di 2025 bisa diatasi masyarakat
Baca juga: Warga Jakarta diimbau miliki APAR untuk atasi kebakaran di rumahnya
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2025