Jakarta (ANTARA) - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) mengimbau kepada seluruh umat Muslim di Indonesia agar menaati aturan yang dikeluarkan Arab Saudi, utamanya soal batas waktu masuk dan keluar Makkah bagi jamaah umrah.
"Atas nama jamiah Persis dan nama pribadi, saya mengimbau umat Muslim untuk mematuhi serta mentaati aturan perintah tersebut," kata Ketua Bidang Dakwah PP Persis Uus Muhammad Ruhiyat di Jakarta, Senin.
Pemerintah Arab Saudi telah menerbitkan aturan baru terkait dengan batas waktu jamaah umrah masuk ke Arab Saudi dan batas waktu mereka meninggalkan Arab Saudi.
Batas akhir masuk yakni tanggal 13 April 2025 bagi pemegang visa umrah untuk masuk ke Arab Saudi. Sementara tanggal 29 April 2025 menjadi batas akhir keluar Arab Saudi.
Penangguhan ini juga dimaksudkan untuk mencegah penggunaan visa non haji dalam pelaksanaan ibadah haji yang berpotensi menimbulkan gangguan operasional dan risiko keselamatan.
Baca juga: Jelang musim Haji, Arab Saudi tutup akses umrah setelah 13 April
Baca juga: Arab Saudi tangguhkan penerbitan visa umrah jelang musim haji
Uus menjelaskan ibadah haji adalah panggilan yang sangat mulia dari Allah SWT. Soal Visa, merupakan izin masuk ke negara setempat agar menjadi tamu Allah yang legal sehingga nyaman saat ibadah haji.
"Mematuhi peraturan juga merupakan perintah dari Allah SWT," ujar dia.
Ia menjelaskan mematuhi peraturan adalah bagian penting dari ketaatan dalam Islam, yang mencakup taat kepada Allah SWT, Rasulullah SAW, dan Ulil Amri.
Ketaatan ini bukan hanya mengikuti aturan, tetapi juga merupakan bentuk ibadah, amar ma'ruf nahi mungkar, perlindungan, tatanan sosial, dan jalan menuju keselamatan.
"Selain itu, merupakan bagian dari usaha untuk mencapai keselamatan di dunia dan akhirat. Ibadah haji yang kita dilaksanakan berada wilayah Arab Saudi. Dan visa itu adalah surat izin masuk ke negara tersebut," kata dia.
Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terkait kerja sama pengawasan terhadap jamaah yang menggunakan visa selain visa haji resmi.
Penangguhan visa ini mencakup negara-negara seperti India, Mesir, Pakistan, Yaman, Tunisia, Maroko, Yordania, Nigeria, Aljazair, Indonesia, Irak, Sudan, Bangladesh, dan Libya.
Warga negara dari daftar tersebut yang telah mengantongi visa yang masih berlaku tetap diizinkan masuk Arab Saudi hingga 13 April 2025, dan diminta untuk keluar dari wilayah Kerajaan paling lambat tanggal 29 April 2025.
Baca juga: Menag minta Itjen petakan mitigasi risiko layanan Armuzna
Baca juga: Pemerintah dapat kuota tambahan petugas haji sebanyak 2.210 orang
Baca juga: Kemenag Sumbar pastikan ikuti kebijakan Arab Saudi soal pembatasan usia haji
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2025