Potensi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Pasaman 161.000 orang

5 hours ago 2

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasaman Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat menyatakan jika potensi kepesertaan di daerah itu 161.000 orang.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasaman Lubuk Sikaping M. Yasir Ginting di Lubuk Sikaping, Rabu mengatakan jika potensi itu termasuk segmen penerima upah, bukan penerima upah dan tenaga jasa kontruksi.

"Jika merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlahnya sekitar 161.000 orang. Segmentasi kepesertaan meliputi Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU) dan jasa konstruksi," katanya.

Upaya menyentuh seluruh potensi kepesertaan itu sudah ada 15 orang dari Agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia, perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan) yang tersebar di Pasaman.

"Saat ini terdaftar 15 orang Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan. Makanya kita lakukan kerja sama agar potensi kepesertaan ini dapat tercapai maksimal," tambahnya.

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasaman Lubuk Sikaping menargetkan 21.000 pekerja BPU terdaftar program jaminan sosial ketenagakerjaan 2025.

"Jumlah pekerja sektor BPU di Kabupaten Pasaman dalam catatan kami mencapai 62.185 orang. Makanya tahun ini kita targetkan 21.000 orang bisa terdaftar sehingga terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.

Saat ini pekerja BPU di Kabupaten Pasaman yang terdaftar kepesertaan baru sekitar 4.828 orang.

Adapun kriteria pekerja BPU mulai dari pekerja mandiri, wirausaha, petani maupun pekerja informal lainnya.

"Harapan kita ke depan tentu secara bersama-sama dengan stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya agar turut serta dalam meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Manfaat Program BPU memberikan perlindungan kecelakaan kerja, perlindungan kematian, perlindungan hari tua maupun perlindungan kehilangan pekerjaan.

Pekerja BPU dapat mendaftarkan diri sebagai peserta aktif mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Iuran JKK pribadi peserta BPU Rp10 ribu, JKM Rp6.800 dan JHT Rp20 ribu per bulan. Pendaftaran bisa dilakukan secara daring maupun tatap muka ke kantor BPJS TK terdekat atau bisa lewat kantor Agen Perisai yang ada.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja BPU yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Manfaat JKK mulai dari pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, termasuk pemeriksaan dasar, perawatan, dan pengobatan.

Kemudian santunan berupa uang untuk biaya transportasi, santunan sementara tidak mampu bekerja, dan santunan cacat.

Program untuk membantu pekerja yang mengalami kecelakaan kerja untuk kembali bekerja. Santunan kematian jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Dengan JKK, pekerja BPU dapat memiliki perlindungan yang lebih baik terhadap risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan minta peserta tak manfaatkan calo urus pencairan JHT

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |