Polri ungkap pembiayaan fiktif LPEI rugikan negara 43,6 juta dolar AS

3 hours ago 4
“Korupsi berkaitan dengan pemberian pembiayaan kepada PT DST dan PT MIF oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2016,”

Jakarta (ANTARA) - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap kasus dugaan pembiayaan fiktif oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT DST dan PT MIF yang mengakibatkan kerugian negara mencapai 43.617.739 dolar AS.

“Korupsi berkaitan dengan pemberian pembiayaan kepada PT DST dan PT MIF oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2016,” kata Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol.Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Totok menjelaskan pada tahun 2012 sampai dengan 2014, LPEI telah memberikan pembiayaan kepada PT DST sebesar Rp45 miliar dan 4.125.000 dolar AS. Namun, terjadi penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut.

Seharusnya, kata Totok, pembiayaan tidak dapat diberikan kepada PT DST. Namun, pencairan terus berporses hingga mencapai Rp45 miliar dan 4.125.000 dolar AS yang mengakibatkan kredit macet sebesar 9 juta dolar AS atau berstatus kolektibilias 5.

Dalam rangka menyiasati kredit macet tersebut, pihak LPEI diduga melakukan upaya plafondering pembiayaan untuk window dressing di akhir tahun 2014 melalui skema novasi dari PT DST ke PT MIF.

“Berdasarkan skema novasi tahun 2014 sampai 2016, LPEI telah memberikan pembiayaan kepada PT MIF senilai 47.500.000 dolar AS melalui tiga kredit modal kerja ekspor selama tiga tahap,” ucap Totok.

Kortastipidkor Polri menduga, pemberian pembiayaan tersebut mengandung penyimpangan sehinggga seharusnya pembiayaan tidak dapat diberikan kepada PT MIF, tetapi nyatanya terus berproses sampai pencairan sebesar 47.500.000 dolar AS.

“Dalam proses pemberian pembiayaan kepada PT MIF, terjadi dua skala penyimpangan. Pertama, penyimpangan pada proses analisis permohonan sampai dengan perjanjian PT MIF kepada user, ini fiktif. Kedua, penyimpangan pada proses pencairan dan monitoring kolektibilitas pembiayaan PT MIF, ini juga tidak dilakukan,” kata dia.

Menurut Totok, kondisi itu pada akhirnya berakibat pada macetnya pembiayaan sebesar 43.617.739,13 dolar AS.

Ia lebih lanjut menjelaskan penyidikan bermula sejak 22 Januari 2025. Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti, polisi telah menetapkan enam orang tersangka.

Para tersangka, antara lain, FA selaku Relationship Manager Divisi Pembiayaan UKM LPEI tahun 2011–2018; NH selaku Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI tahun 2012–2018; DSD selaku Kepala Divisi Pembiayaan; IS selaku Direktur Pelaksana III LPEI tahun 2013–2016; AS selaku Direktur Pelaksana IV LPEI; serta DN selaku Direktur Utama PT MIF tahun 2014–2022.

Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Penyidik telah melakukan blokir dan sita terhadap 27 objek dengan total luas tanah 91.508 meter persegi dan total luas bangunan 14.648 meter persegi, saat ini sedang proses appraisal berkaitan dikonversi ke dalam rupiah,” kata Totok.

Baca juga: Tersangka kasus PLTU Halim Kalla tak hadiri pemeriksaan karena sakit

Baca juga: Polri periksa empat tersangka kasus PLTU pekan depan

Baca juga: Polri sebut telah periksa 65 saksi dalam kasus korupsi PLTU 1 Kalbar

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |