Jakarta (ANTARA) - Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri mengerahkan personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Bhabinkamtibmas demi menjaga ketertiban saat momentum Nyepi dan Lebaran 2026 yang berdekatan.
Kepala Baharkam Polri Komisaris Jenderal Polisi Karyoto, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, menjelaskan para Bhabinkamtibmas nantinya akan mengawal dan mengamankan rangkaian upacara Nyepi di desa binaan masing-masing.
"Pelibatan personel pengamanan pelayanan terpadu 2.125 personel, pos pengamanan 15 pos, pos pelayanan enam pos, pos terpadu lima pos," katanya dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Nyepi jatuh pada tanggal 19 Maret 2026, bertepatan dengan malam takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah di wilayah Bali. Untuk mengantisipasi konflik sosial, kepadatan, hingga kemacetan, telah dilakukan berbagai langkah antisipasi.
Langkah itu, salah satunya menetapkan surat seruan bersama yang ditandatangani oleh ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan kepala kantor wilayah Kementerian Agama Bali, dengan diketahui kepala kepolisian daerah, komandan resor militer, dan gubernur.
Selain itu, Polri juga melakukan koordinasi dan imbauan kepada aparat desa hingga tokoh masyarakat terkait penempatan ogoh-ogoh dalam rangka pelaksanaan upacara penyucian tawur kesanga pada 18 Maret 2026.
Baca juga: Lebaran 2026, Baharkam Polri siapkan ambulans udara untuk wilayah Jawa
Pada hari itu, prosesi sembahyang dilakukan pada beberapa simpang empat. Selain itu, sepanjang bahu jalan digunakan untuk menempatkan ogoh-ogoh yang akan diarak sebagai bagian dari upacara.
"Upaya yang dilakukan melakukan koordinasi dan imbauan kepada aparat desa, tokoh masyarakat desa masing-masing, terkait penempatan ogoh-ogoh di pinggir jalan, khususnya di sepanjang jalan utama yang merupakan jalur mudik menuju Pelabuhan Gilimanuk ataupun Pelabuhan Padang Bai," tuturnya.
Di sisi lain, FKUB Bali telah menyepakati bahwa Nyepi dilaksanakan penuh hikmat pada 19 Maret pukul 06.00 Wita hingga 20 Maret pukul 06.00 Wita.
"Penghentian aktivitas umum, transportasi, siaran, data seluler, aktivitas luar rumah. Tidak diperkenankan petasan, pengeras suara, dan aktivitas yang mengganggu kekhusukan," ucap Karyoto.
Sementara itu, takbiran dilaksanakan di masjid atau mushala terdekat dengan berjalan kaki tanpa pawai atau kendaraan, petasan, maupun pengeras suara berlebihan pada pukul 18.00 hingga 21.00 Wita.
"Penekanan: mengedepankan toleransi dan moderasi beragama, sinergi TNI, Polri, pemda, desa adat, dan tokoh agama, antisipasi potensi gangguan masyarakat," imbuhnya.
Baca juga: Polri imbau pemudik manfaatkan hotline 110 jika butuh bantuan keamanan
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































