Polri ingatkan masyarakat untuk tidak “panic buying” beras

1 month ago 5
“Kami sampaikan kepada masyarakat untuk tidak usah panic buying,”

Jakarta (ANTARA) - Satgas Pangan Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan panic buying beras di tengah ramainya kasus dugaan beras melanggar standar mutu.

“Kami sampaikan kepada masyarakat untuk tidak usah panic buying,” kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan bahwa terdapat pemberitaan yang menyebutkan adanya kekosongan stok beras.

Atas kabar tersebut, jajaran Satgas Pangan Polri di seluruh Indonesia telah berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Asprindo), ritel modern, serta pasar tradisional maupun modern untuk memastikan stok beras di masyarakat tetap terjaga dengan menjual produk beras yang telah sesuai standar mutu.

“Barang yang mungkin kemarin sudah terlanjur diproduksi dengan komposisi tidak sesuai, silakan dijual, tapi sesuai dengan harga dan isi komposisi tersebut. Artinya, kalau kualitasnya medium, jual dengan harga medium, tidak dengan harga premium,” kata Helfi.

Selain dengan ritel, Satgas Pangan Polri juga berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk menjaga stok beras di pasaran.

Baca juga: Satgas Pangan Polri awasi 63.688 pasar guna cegah beras bermasalah

Baca juga: Polri percepat penyidikan tiga produsen beras diduga langgar mutu

“Teman-teman Bapanas sudah membantu, meminta untuk Bulog segera mendistribusikan beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan)-nya, mengisi ritel modern supaya tidak terjadi kelangkaan,” ucap Helfi.

Adapun Satgas Pangan Polri telah menetapkan tiga karyawan produsen beras PT FS sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran beras tak sesuai mutu.

Helfi mengatakan, meski ada penegakan hukum, pihaknya tetap meminta agar mesin produksi yang akan disita sebagai barang bukti dalam kasus ini, tetap digunakan untuk memproduksi beras.

Hal itu dilakukan agar stabilitas keberadaan beras di masyarakat tidak terganggu.

“Produksi silakan dilakukan. Nanti kalau sudah putusan inkrah, baru pengadilan yang akan menentukan, apakah diambil alih negara atau mungkin dikembalikan. Itu terserah putusan dari pengadilan,” katanya.

Adapun tiga tersangka yang ditetapkan, yaitu KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium Nomor 6128:2020 yang ditetapkan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |