Makassar (ANTARA) - Jajaran Polrestabes Makassar akhirnya berhasil membawa pulang bocah perempuan bernama Bilqis berusia 4 tahun yang diculik di Taman Pakui Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (2/11) usai upaya penyelamatan keluar dari wilayah Suku Anak Dalam (SAD) Mentawak, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
"Alhamdulillah, tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama Unit Reskrim Polsek Panakukang setelah melakukan penyelidikan, anak balita yang diculik telah ditemukan tadi malam, dan bisa kembali ke Makassar hari ini," kata Kapolrestabes Makassar Arya Perdana kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu.
Kapolres menjelaskan, setelah korban tiba di Makassar tim medis telah melaksanakan pemeriksaan dan kondisinya sehat serta tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di di tubuh korban.
"Tadi sudah diperiksa tubuh korban, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan. Secara psikologis juga sudah di cek dan hasilnya sangat baik. Anaknya ceria dan mudah-mudahan tidak alami trauma. Kami secara resmi menyerahkan korban kepada orang tuanya," papar Arya..
Pihaknya berharap, dengan pengungkapan kasus ini dan berkat hasil kerja keras tim Satreskrim yang berkoordinasi dan berkolaborasi bersama jajaran Polda Jambi diharapkan kasus serupa tidak terjadi kembali.
Mantan Kapolres Metro Depok, Provisi Jawa Barat ini menyatakan, untuk para tersangkanya akan diumumkan secara resmi pada Senin, 10 Oktober 2025, termasuk modus operandi termasuk cara kerja jaringannya.
"Besok, kami pastikan saat rilis kasus. Termasuk jumlah pelaku, jaringan dari mana dan kategori tindak pidana yang dilakukan oleh para pelakunya," ucap Arya menekankan.
Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Pemkot Makassar Ita Isdiana Anwar disela penerimaan anak korban kepada orang tuanya di Mapolres setempat menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian yang berhasil memulangkan korban dengan selamat serta membongkar praktik dugaan TPPO tersebut.
"Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) UPT Kota Makassar sangat mengapresiasi kerja kerja dari Polrestabes Makassar, sehingga anak Bilqis bisa kembali ke sini dalam keadaan selamat, tanpa ada luka sedikit pun," tuturnya kepada wartawan.
Pihaknya mengingatkan dan mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga anak-anaknya dalam kondisi apapun. Pengawasan ketat terhadap anak di tempat keramaian maupun tempat mereka bermain itu menjadi sangat penting, agar kejadian serupa tidak berulang.
"Kami mengimbau orang tua agar lebih menjaga lagi anak-anaknya. Karena, jika tidak menjaga dengan baik anaknya, kasus seperti inilah yang terjadi.
"Pendampingan terhadap korban pasti kami lakukan. Kami sudah siapkan konseling dari psikolog dan psikiater. Nanti kami lihat perkembangannya dari anak Balqis dan orang tuanya," katanya menambahkan.
Ayah anak korban, Dwi Nurmas (tengah) mengendong anaknya Bilqis usai penyerahan usai diselamatkan dari Provinsi Jambi atas kasus penculikan, di Kantor Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (9/11/2025). ANTARA/Darwin Fatir.Kronologi kejadian penculikan dan penemuan korban
Sebelumnya, korban anak Bilqis dilaporkan hilang oleh orang tuanya Dwi Nurmas (34) saat bermain bersamanya di Lapangan Tenis Taman Pakui, Jalan Andi Pangeran Pettarani, Kota Makassar pada Minggu (2/11) sore. Korban akhirnya terdeteksi CCTV dibawa seorang perempuan dan dua anak kecil bersamanya.
Karena merasa khawatir, orang tua korban melaporkan anaknya hilang dan dugaan kuat diculik berdasarkan rekaman CCTV yang viral di media sosial. Belakangan dikabarkan pelakunya pasangan suami istri sudah ditangkap polisi.
Dari informasi diperoleh dugaan kuat korban sudah berada di luar Sulawesi yang diperjualbelikan para pelaku. Tim Gabungan Polrestabes Makassar bergerak cepat usai mendapatkan kabar korban berada di suku anak dalam (SAD) Jambi setelah berkoordinasi Jajaran Polda Jambi termasuk menangkap tiga pelaku, selanjutnya dibawa pulang ke Makassar.
Dalam kasus ini, sejumlah pelaku yang sudah diamankan pihak kepolisian jajaran Polres Kota Makassar, Sulsel dan Polres Merangin, Jambi diduga merupakan bagian dari jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Anak korban sebelumnya dievakuasi dari kawasan pemukiman SAD Mentwak, di SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, selanjutnya di terbangkan ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan, setelah negosiasi dengan tebusan Rp100 juta kepada pelaku inisial BGN warga SAD (belum ditangkap).
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































