Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten akan menindak tegas terhadap oknum "debt collector" atau penagih utang yang melakukan tindakan perampasan kendaraan secara ilegal di tengah jalan.
Peringatan tersebut, disampaikan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam menanggapi maraknya aksi perampasan kendaraan oleh "debt collector" di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Itu pasti, selama itu menyalahi undang-undang maka kami akan melakukan sebagaimana kewenangan kami sebagai polisi. Kita akan lakukan tindakan terukur," ucap Indra di Tangerang, Kamis.
Ia menjelaskan, bawa tindakan kesewenangan dalam perampasan kendaraan di tengah jalan telah masuk dalam aksi tindak pidana atau perbuatan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 365 KUHP tentang perampasan.
"Jadi jangan ambil langkah di luar dari undang-undang, dan apa bila kalau ada kejadian seperti itu segera dilaporkan ke polisi," katanya.
Ia mengaku, saat ini pihaknya sudah menerima beberapa laporan terkait adanya tindakan perampasan kendaraan milik masyarakat oleh oknum "debt collector". Kendati, jajaran Polresta Tangerang kini tengah melakukan penyelidikan sebagai upaya menindak lanjuti atas aduan tersebut.
"Kami sudah mendapat informasi dan viral di medsos. Saat ini jajaran Polresta Tangerang sedang melakukan upaya penyelidikan dan tindak lanjut, insyallah nanti kita lakukan penindakan hukum," ungkapnya.
Indra juga mengimbau, kepada masyarakat umum untuk dapat segera mengadukan ke polisi apabila adanya aksi perampasan kendaraan di tengah jalan yang meresahkan.
"Tetapi dalam waktu dekat ini kita juga akan mengumpulkan semua perusahaan finance itu terkait edukasi bahwa aksi perampasan itu tidak dibenarkan oleh undang-undang," kata dia.
Sebelumnya, ramai di media sosial (medsos) aksi sekelompok pelaku yang berpura-pura sebagai debt collector atau pihak leasing, yang kemudian menghentikan pengendara motor dan memaksa menyerahkan kendaraan.
Peristiwa itu, diketahui terjadi di Jalan Raya Serang–Cikupa, tepatnya dekat Pabrik Torabika pada Rabu (10/9/).
Dalam aksinya para pelaku juga sempat mengintimidasi korbannya ketika berusaha mendokumentasikan atas kejadian tersebut.
Baca juga: Polisi buru pelaku KDRT hingga tewas di Tangerang
Baca juga: Polisi bagikan ratusan sembako untuk pengemudi ojol di Bandara Soetta
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.