Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menyampaikan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMAN 9 Mataram tahun anggaran 2021-2022 masih berjalan di tahap penyelidikan.
"Statusnya masih berproses di tahap penyelidikan, belum masuk penyidikan," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Rabu.
Dia menjelaskan dalam rangkaian penyelidikan ini pihaknya masih menelusuri perbuatan melawan hukum (PMH) melalui pengumpulan data dan bahan keterangan.
"PMH masih kami dalami," ucapnya.
Regi tidak memungkiri bahwa penyelidikan kasus ini terbilang cukup lama sejak medio 2024, saat dirinya belum mengemban jabatan Kepala Satreskrim Polresta Mataram.
Dia berencana akan memberikan kepastian hukum atas status penyelidikan kasus tersebut usai dua penyidikan korupsi yang cukup menyedot perhatian publik selesai, kasus pengadaan masker medis saat pandemi COVID-19 dan sewa alat berat Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok pada Dinas PUPR NTB.
"Nanti setelah itu baru dana BOS," ujar dia.
Dalam rangkaian penyelidikan, Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram tercatat telah meminta keterangan para pihak terkait.
Pertama dari pihak rekanan proyek pengadaan barang dan jasa yang jumlahnya lebih dari belasan orang. Pengadaan ini berkaitan dengan realisasi dari penggunaan dana BOS periode 2021-2022.
Mulai dari pengadaan alat tulis kantor (ATK), buku, dan pekerjaan fisik berupa rehabilitasi ruangan, pemasangan paving block, serta pembuatan taman sekolah.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap pihak rekanan, kepolisian juga meminta keterangan pejabat struktural pada SMAN 9 Mataram.
Penyelidikan ini berkaitan dengan adanya dugaan penggelembungan harga barang dan jasa pada pekerjaan proyek yang bersumber dari dana BOS SMAN 9 Mataram.
Pada tahun anggaran 2021-2022, SMAN 9 Mataram mendapat dukungan dana BOS senilai Rp2 miliar dengan nominal Rp1 miliar per tahun.
Baca juga: Polres Mataram: Bakteri E. Coli sebabkan pelajar Lombok keracunan MBG
Baca juga: Polresta Mataram tetapkan 12 tersangka perusakan gedung DPRD NTB
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.