Lubuk Sikaping (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat menangkap 15 orang pelaku tindak pidana tambang emas ilegal di Batang Air Sibinail Jorong IV Sumpadang Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao pada Sabtu (13/9).
Kepala Satreskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes di Lubuk Sikaping, Minggu, mengatakan dalam operasi penertiban tindak pidana penambangan emas tanpa izin itu, juga turut ditangkap seorang pelaku diduga sebagai pemodal berinisial MY (54).
"Penangkapan terhadap pelaku yang ditemukan sedang melakukan penambangan mineral jenis emas menggunakan mesin dompeng di Batang Air Sibinail Jorong IV Sumpadang Nagari Padang Mantinggi Kecamatan Rao Pasaman. Pelaku diamankan sebanyak 15 orang termasuk pemodal MY (54)," terang AKP Fion Joni Hayes.
Dia mengatakan untuk para pelaku masing-masing berinizial R (51), Rdn (59), S (43),
M (46), dan beberapa lainnya yang berasal dari Desa Ampung Siala, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara
"Selain itu ada pula inisial AS (34), DS (26), SL (38), SL (46), DR (42), RPR (29), KA (33) dan MA (25)," katanya.
Untuk pelaku dari wilayah Pasaman tersangka yang diamankan yakni S (36) dan MB (32).
Sementara MY (54) diduga berperan sebagai pemodal utama warga Jorong IV Sumpadang Nagari Padang Mantinggi Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumbar.
"Seluruh pelaku beserta satu set dompeng alat penambang emas ilegal sudah diamankan di Mako Polres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Dia mengatakan bahwa penambangan emas tanpa izin adalah tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
"Pelaku kegiatan penambangan emas tanpa izin dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar, serta sanksi pidana tambahan bagi pihak yang menampung atau menjual hasil tambang ilegal," tegasnya.
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.