Madiun (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus demonstrasi rusuh yang dilakukan di gedung DPRD Kota Madiun, Jawa Timur pada tanggal 30 Agustus 2025.
Wakapolres Madiun Kota Kompol I Gusti Agung Ananta di Madiun mengatakan polisi setempat mengamankan total 91 orang alam kasus tersebut.
"Dari 91 orang yang diamankan, sebanyak sembilan orang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan sisanya dipulangkan," ujar Kompol I Gusti saat kegiatan pers rilis di Mapolres setempat Selasa sore.
Ia menjelaskan, dari sembilan orang tersebut, satu tersangka dijerat pasal 187 KUHP ayat 1 dan 2 karena terbukti melempar bom molotov. Ancaman hukumannya mencapai lebih dari 15 tahun penjara.
"Ada juga satu tersangka lain yang diproses dengan pasal 45A ayat 3 UU ITE dan pasal 160 KUHP terkait penyebaran hoaks yang memicu kerusuhan," katanya.
Sementara itu, tujuh tersangka lainnya terbukti melakukan perusakan serta pencurian sejumlah fasilitas saat aksi berlangsung.
Sementara ia menjelaskan dari 82 orang lain yang dipulangkan, mayoritas berusia anak-anak dan remaja.
"Sekitar 70 persen dari yang dipulangkan tersebut masih di bawah umur. Kebanyakan hanya ikut-ikutan karena ajakan di media sosial. Mereka telah dikembalikan ke keluarga masing-masing," kata Gusti.
Ia menegaskan, penyidikan masih terus berjalan. Polisi terus mendalami kemungkinan adanya provokator maupun aliran dana yang memicu aksi anarkis tersebut.
"Kami koordinasi dengan Polda Jatim dan Mabes Polri untuk mengusut kasus ini lebih jauh," kata dia.
Kompol Gusti juga mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi anak-anak mereka, agar jangan sampai terseret dalam aksi massa yang berujung anarkis.
"Kasus ini bukti bahwa aparat tidak segan untuk menindak tegas pelaku meresahkan yang merugikan sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Seperti diketahui, gelombang demonstrasi besar-besaran berlangsung di berbagai kota di Indonesia menyusul meninggalnya Affan Kurniawan di tengah aksi unjuk rasa di Jakarta, Kamis (28/8/2025). Aksi tersebut terjadi di berbagai kota pada tanggal 30 Agustus 2025, termasuk di Kota Madiun.
Akibat aksi tersebut gedung DPRD Kota Madiun mengalami kerusakan dan sejumlah fasilitas hilang. Kerugian akibat aksi tersebut mencapai Rp530 juta.
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.