Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan mengimbau sopir dan pangkalan untuk mencegah pelanggaran truk dengan dimensi dan muatan melebihi ketentuan (Over Dimension and Over Load/ODOL).
"Kita datangi pangkalan-pangkalan, termasuk sopir-sopirnya langsung untuk memberikan imbauan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mujiyanto saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Mujiyanto mengatakan, saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan pembinaan kepada para pengemudi dan pangkalan truk guna mencegah pelanggaran di wilayah tersebut.
Imbauan ini dilakukan langsung di lapangan dengan menyasar lokasi-lokasi pangkalan distribusi barang maupun sopir truk dengan pendekatan persuasif.
"Seperti pangkalan air minum, itu kami datangi untuk memberi pemahaman. Harapannya agar ke depan tidak ada lagi pelanggaran seperti kasus di JLNT Casablanca dulu," ujarnya.
Baca juga: Truk kontainer terbalik di simpang Tomang Jakbar
Baca juga: Satu orang tewas akibat kecelakaan truk di depan Gedung Bidakara
Terkait penindakan, pihak Kepolisian menegaskan bahwa kewenangan tersebut umumnya dilakukan di jalan tol atau lokasi yang dilengkapi alat timbang.
"Kalau untuk penindakan, biasanya dilakukan di tol karena ada alat timbangnya. Di wilayah kami, fokusnya masih pada imbauan," katanya.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat hingga kini terdapat 32.000 kendaraan yang melanggar aturan beban dan dimensi.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menekankan pentingnya percepatan penerapan kebijakan "zero ODOL" demi mencegah kecelakaan fatal terulang setelah tercatat 6.000 korban jiwa akibat pelanggaran muatan sepanjang 2024.
Sepanjang 2024 tercatat 27.337 kecelakaan melibatkan angkutan barang, menyumbang sekitar 10 persen dari total kecelakaan lalu lintas nasional yang menjadi sorotan serius pemerintah dalam kebijakan keselamatan transportasi.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.