Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat, mendalami kasus pengoplosan gas bersubsidi yang diduga dipasok dari sejumlah agen di Cianjur, dengan melakukan inspeksi mendadak bersama Pertamina guna memberikan sanksi pidana ketika terbukti, Jumat.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongky Dilatha di Cianjur Jumat, mengatakan sidak yang dilakukan sebagai bentuk pengembangan kasus yang merugikan negara sekitar Rp1 miliar dengan cara mengoplos gas bersubsidi ke non subsidi yang dilakukan empat tersangka.
"Kami mengembangkan dan mendalami kasusnya, dimana para tersangka mendapat pasokan gas bersubsidi dari sejumlah agen di Cianjur, salah satunya yang kita sidak hari ini, kalau terbukti ada keterlibatan akan dikenakan sanksi pidana," katanya.
Pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait kasus pengoplosan gas bersubsidi yang merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat dan negara, dengan melakukan sidak ke dua agen lainnya di Cianjur yang disebut menyuplai gas 3 kilogram.
Hal tersebut dilakukan setelah mendapat keterangan dari para tersangka yang menyebutkan mendapat pasokan dari tiga agen di Cianjur, sehingga ada keterlibatan agen sebagai penyuplai gas bersubsidi 3 kilogram.
"Kami melibatkan Pertamina terkait tata niaga yang dilakukan sesuai prosedur atau tidak agar semuanya jelas, sehingga nanti ada sanksi pidana yang akan dijatuhkan ketika hasil sidak membuktikan keterlibatan agen," katanya.
SBM Pertamina Rayon 2 Sukabumi, Faris Aceriza, mengatakan siap membantu penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian terkait penyaluran yang dilakukan agen dan pangkalan pada para tersangka pengoplosan ketika terbukti akan dilakukan tindakan tegas.
Dia menjelaskan agen dan pangkalan yang terbukti melakukan penyaluran ke para tersangka pengoplos, tutur dia, akan dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) sehingga pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap agen dan pangkalan di Cianjur.
"Kami akan membantu pihak kepolisian dalam mengembangkan dan mendalami kasus pengoplosan yang terjadi di Cianjur, sanksi tegas pencabutan PHU kalau terbukti membantu dengan menyalurkan tabung gas bersubsidi pada para pelaku," katanya.
Seperti diberitakan Kepolisian Resort Cianjur, meringkus empat orang tersangka pengoplos gas subsidi ke non subsidi di Kecamatan Campaka, Minggu (2/2) dengan barang bukti 435 tabung gas ukuran 3 kilogram, 109 tabung gas 12 kilogram, dan tabung gas 56 kilogram.
Ke empat tersangka berinisial G, R, Y, dan A sudah melakukan kegiatan ilegal mengoplos gas bersubsidi ke non subsidi sejak satu tahun terakhir sehingga merugikan negara sekitar Rp1 miliar.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 miliar.
Baca juga: Polres Jakut tangkap satu pelaku penyalahgunaan gas bersubsidi
Baca juga: Ombudsman Kepri temukan penyimpangan harga jual gas LPG 3 kg
Baca juga: Komisi VI DPR: Pengecer kembali jual LPG 3 kg tekan kepanikan masyarakat
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025