Polres Blitar-Jatim tetapkan 12 tersangka pasca-unjuk rasa anarkistis

2 weeks ago 10
Bagi siapa saja yang merasa masih menyimpan barang hasil penjarahan, segera kembalikan. Kepolisian akan memberikan pertimbangan hukum bagi mereka yang dengan kesadaran sendiri mau menyerahkan kembali barang-barang tersebut

Blitar (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, menetapkan 12 orang tersangka pasca-unjuk rasa anarkistis hingga pembakaran gedung DPRD Kabupaten Blitar, Minggu (31/8) dini hari.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengemukakan polisi telah menangkap 41 orang dalam kasus tersebut. Dari jumlah tersebut, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri dari 11 anak di bawah umur dan satu orang dewasa.

"Sebanyak sembilan orang dilakukan penahanan, sementara tiga lainnya tidak ditahan karena masih berusia 13 tahun. Sedangkan 29 orang lainnya dipulangkan karena tidak cukup bukti," katanya di Blitar, Selasa.

Ia menambahkan, dari hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang terbukti mengambil barang-barang inventaris seperti kursi, televisi, kulkas, kompor, hingga kebutuhan pokok, ada pula yang berperan merusak pagar dan melempar batu ke arah gedung.

Sementara itu, diketahui bahwa salah satu tersangka yang masih berusia 16 tahun berperan sebagai provokator dengan cara menghasut melalui grup WhatsApp "INPO DEMO AREA BLITAR" yang berisi 950 anggota.

Baca juga: Polres Blitar bentuk satgas antipremanisme

Dalam grup tersebut, yang bersangkutan mengajak untuk berangkat bersama-sama dengan titik kumpul di alun-alun, kemudian membawa minuman jenis arak, diminum bersama-sama kemudian hingga membakar gedung DPRD. Pesan tersebut yang kemudian diduga memicu massa untuk melakukan aksi anarkis.

Polisi, kata dia, telah memastikan saat ini grup WhatsApp tersebut sudah dihapus.

Namun, Polres Blitar akan bekerjasama dengan polres lainnya seperti Polres Blitar Kota, Polres Kediri Kota, Polres Kediri, hingga Polda Jatim guna melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri informasi yang pernah beredar di dalam grup tersebut serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang turut terlibat.

Kapolres menambahkan, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti juga diantaranya 7 unit sepeda motor, 1 unit televisi, kulkas, kursi tunggu, kompor, 2 unit termos, 1 dus kopi dan gula, serta sebuah telepon genggam. Keterangan saksi-saksi turut memperkuat penyidikan terhadap para pelaku.

Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Selain itu, bagi pelaku yang melakukan provokasi dan penghasutan, dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Baca juga: Polres Blitar fokus delapan pelanggaran di Operasi Patuh Semeru 2025

Kapolres Blitar juga menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tindakan anarkis yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Semua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ia juga meminta bagi mereka yang mengambil barang, masih menyimpan atau belum mengembalikan barang hasil jarahan agar segera menyerahkan kembali. Hal itu akan menjadi pertimbangan hukum yang diperhitungkan oleh penyidik Polres Blitar.

“Bagi siapa saja yang merasa masih menyimpan barang hasil penjarahan, segera kembalikan. Kepolisian akan memberikan pertimbangan hukum bagi mereka yang dengan kesadaran sendiri mau menyerahkan kembali barang-barang tersebut,” kata dia.

Polres Blitar juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib, damai, dan sesuai ketentuan hukum.

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |