Jakarta (ANTARA) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kasus pria residivis narkoba berinisial ATH yang menyetubuhi remaja berusia 16 tahun di kawasan Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur, sejak Oktober 2025.
"Tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur yang terjadi Bali Mester, Jatinegara, pada Oktober 2025 sampai 2 Desember 2025. Tersangka inisial ATH yang mana yang bersangkutan juga seorang residivis narkoba," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini di Jakarta, Selasa.
Kasus itu merupakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 76D junto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Peristiwa ini terjadi di Gang Banten, tepatnya di samping kantor kami, wilayah Bali Mester, Jatinegara. Kejadiannya berlangsung sejak Oktober sampai 2 Desember 2025," ujar Sri.
Perbuatan tak senonoh yang menimpa remaja inisial APM (16) itu terungkap setelah korban pulang dalam keadaan luka-luka.
Korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial. Dari perkenalan itu, tersangka kemudian mengajak korban bertemu di sekitar lokasi kejadian.
Dalam pertemuan tersebut, tersangka memberikan minuman keras kepada korban dan memaksanya untuk minum. Saat korban mulai kehilangan kesadaran, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.
"Korban diajak meminum minuman keras dan dipaksa. Saat tidak sadarkan diri, korban disetubuhi oleh tersangka," jelas Sri.
Kasus itu pun terungkap berkat peran lingkungan dan kepekaan orang tua korban. Setelah kejadian itu, korban pulang ke rumah dalam kondisi memar dan bibir berdarah.
Baca juga: Dinas PPAPP: banyak korban takut laporkan tindak kekerasan seksual
Melihat kondisi itu, orang tua menanyai korban hingga akhirnya ia mengaku telah diajak mabuk dan disetubuhi oleh pelaku.
"Korban pulang ada luka bagian badannya, antara lain bibir berdarah, akhirnya ditanya orang tua korban mengapa, dan korban mengakui anak korban diajak mabuk oleh tersangka dan disetubuhi," ucap Sri.
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.
Selain itu, dia menyebutkan tersangka ATH bukan orang baru dalam catatan kriminal kepolisian.
"Tersangka adalah residivis. Dia juga pernah dilaporkan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Saat dipanggil untuk pemeriksaan, yang bersangkutan sempat menghilang," tutur Sri.
Belakangan pun diketahui ATH sedang menjalani hukuman dari perkara sebelumnya yang telah inkrah di Lapas Cipinang. Selain itu, ATH juga merupakan residivis kasus narkoba.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, Unit PPA melakukan upaya paksa dan langsung menahan pelaku. Saat ini, ATH ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Timur.
"Tersangka sudah kami tahan segera setelah kejadian dilaporkan," tegas Sri.
Dia mengungkapkan karena tersangka merupakan residivis, ATH terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari hukuman pokok, serta denda minimal Rp5 miliar.
Baca juga: DKI sebut layanan pengaduan kekerasan seksual tersedia gratis
Baca juga: Polisi tangkap ayah yang setubuhi anak tirinya
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































