Polisi tindak tegas aksi premanisme berkedok "debt colector" di Jaktim

6 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) berkomitmen untuk menindak tegas aksi premanisme berkedok "debt collector" (penagih utang) di wilayah Jakarta Timur.

"Kalau ada kegiatan berbau premanisme, maka apa boleh buat, kita akan melakukan tindakan tegas. Apalagi yang bertindak seperti debt colector, tapi dia bukan lembaga resmi dari penagih utang itu sendiri," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Jakarta, Kamis.

Nicolas menyebut, di Jakarta Timur sendiri seringkali ditemukan aksi pelanggaran yang disebut "mata elang" (matel).

Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap dua pelaku penagih utang di Jaktim

"Kalau di Jakarta Timur ada namanya matel ya, mata elang. Itu tindakan premanisme jalanan yang sudah merupakan kriminal. Jadi, sudah pelaku kejahatan. Kalau matel itu dia seperti debt collector," ujar Nicolas.

Aksi mata elang yang marak di wilayah Jakarta Timur adalah dengan mengincar salah satu korban saat berada di tempat yang sepi, lalu berpura-pura menagih hutang kepada korban.

"Nanti dia incar itu korban di tempat yang sepi, dia pepet, dia berhenti, dia pura-pura bilang korban belum bayar cicilan. Orang yang bawa sepeda motor itu ketakutan, sehingga diserahkan sepeda motornya dan dibawa lari. Itu salah satu, itu bukan premanisme lagi, itu sudah kriminal," jelas Nicolas.

Menurut Nicolas, "debt collector" resmi sudah diatur dan terikat dalam Undang-Undang Fidusia, serta berbadan hukum.

Baca juga: "Debt collector" diminta tak lakukan perampasan kendaraan

Debt collector dalam konteks jaminan fidusia merupakan pihak yang ditunjuk oleh kreditor untuk melakukan penagihan dan/atau eksekusi jaminan fidusia. Aktivitas yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan dalam UU Jaminan Fidusia dan peraturan perundang-undangan lainnya.

"Debt collector harus memiliki sertifikasi profesi penagihan. Dia juga harus memiliki surat kuasa, surat tugas, dan foto kopi sertifikat fidusia. Dia juga debitur (pihak yang berutang) harus menyerahkan objek jaminan secara sukarela," jelas Nicolas.

Selain itu, debt collector juga tidak boleh menggunakan tindakan kekerasan. Sedangkan aksi premanisme yang mengaku "debt collector" seringkali emosi dan menggunakan aksi mengancam hingga kekerasan.

Baca juga: Resahkan warga, polisi tangkap "debt collector" di Daan Mogot

"Jadi, kalau dengan cara kekerasan dia menagih objek yang ada di debitur itu, maka termasuk kegiatan premanisme. Kita pasti bawa ke sini, kita tangkap, walaupun dilengkapi dengan surat-surat yang ada seperti berbadan hukum, profesi penagih, dan sebagainya," tegasnya.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |